Para debitur tak perlu khawatir sebab penundaan angsuran kredit ini memiliki landasan hukum Perdirut Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Covid-19. Peraturan tersebut dikeluarkan belum lama ini, pada 4 Juni 2020.
Sebanyak 54% debitur mengambil pinjaman sebesar Rp 2,5 juta. Dari jumlah tersebut sebanyak 89% debitur memiliki tenor pinjaman selama tujuh bulan sampai satu tahun. Sementara itu sebanyak 93% UMKM yang memanfaatkan Program Kredit UMi adalah  perempuan dan sebanyak 58% pelaku UMKM berusia di atas 40 tahun. Â
Menarik menyimak data yang menyebutkan 93% UMKM yang memanfaatkan Program Kredit UMi adalah  perempuan. Saya melihat peran perempuan sebagai pelaku UMKM tidak terlepas dari tujuan mandiri secara ekonomi, misalnya membantu ekonomi rumah tangga sekaligus memberdayakan kemampuan yang dimiliki perempuan itu sendiri.
Tidak mudah bagi perempuan mengelola usaha. Mereka harus mengurus rumah tangga yang merupakan ranah privat sekaligus menangani usaha yang merupakan ranah publik. Tak heran perempuan dijuluki multitasking sebab bisa mengerjakan banyak hal dalam waktu bersamaan.
Semoga penundaan angsuran kredit bisa membangkitkan ekonomi Indonesia. Harapannya ekonomi yang semakin maju dan berjaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H