Produk dari bahan kertas koran untuk bermacam-macam fungsi. (foto dokumentasi pribadi)
PPh final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.Â
Suparta Kreasi
Facebook: Ketut Suparta
WhatsApp: 082247140588 / 082340881378
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 35 Banjar Pande Kediri, Tabanan, Bali
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!