Etika Berkonten dan Meliput dengan Menggunakan Video (Hak Cipta, Refleksi Budaya Jepang, dan Etika Islami) menjadi pilihan tema kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia, yang diselenggarakan di Rumah Gemilang Indonesia. Tujuan pelaksanaan program KKN ini adalah untuk menambah pengalaman dan memperluas wawasan mahasiswa melalui interaksi langsung dengan masyarakat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam bentuk bantuan dengan memahami permasalahan yang ada, merumuskan masalah dan memberikan saran atau solusinya.
Para santri dan santriwati menyimak penjelasan yang disampaikan dan mengajukan berbagai pertanyaan, yang ditanggapi oleh mahasiswa lintas prodi Hukum, Bahasa dan Kebudayaan Jepang, dan Pendidikan Agama Islam, dan dilengkapi oleh Dosen Pendamping Lapangan (DPL), Ibu Amoury Sudiro, S.H., M.H.
Hak Cipta sebagai perlindungan kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Pencipta, yang meliputi hak moral dan hak ekonomi. Â Ketidakpahaman mengenai perlindungan hak ekonomi secara detail, banyak menimbulkan sengketa hak cipta, bahkan hingga berujung ke meja hijau.
Kehadiran mahasiswa peserta KKN berdampak langsung melalui kegiatan edukatif ini karena bertambahnya pemahaman santri/santriwati tentang hak cipta (copyright) yang diimplementasikan di media sosial.
Misalnya penggunaan musik atau lagu untuk background video yang tiba-tiba menjadi muted atau tidak terdengar ketika diunduh atau diunggah di platform tertentu.  Banyak orang yang belum memahami bahwa tindakan ini dilakukan secara otomatis oleh engine sebagai upaya pelindungan karya cipta (copyright) karena terkait denganhak ekonomi penciptanya.
Kegiatan KKN Universitas Al-Azhar Indonesia merupakan salah satu implikasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian kepada Masyarakat. Dengan adanya KKN bagi mahasiswa, maka diharapkan program ini dapat menjadi suatu pengalaman belajar yang baru untuk menambah pengetahuan, meningkatkan kemampuan, dan kepekaan sosial terhadap kehidupan bermasyarakat. Kehadiran mahasiswa diharapkan mampu memberi motivasi dan inovasi bagi masyarakat dalam bidang pembangunan
Program  adalah pendidikan dalam bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat (PKM). Pelaksanaan KKN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 20 Ayat 2 merupakan kewajiban bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Pasal 24 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
KKN dilaksanakan oleh perguruan tinggi, dalam rangka meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa, dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada perguruan tinggi, serta menjadikannya sebagai salah satu sarana untuk melatih diri mahasiswa dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang mungkin tidak akan ditemukan dalam perkuliahan biasa.
Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan KKN ini adalah terwujudnya prinsip pengabdian kepada masyarakat, karena melalui kegiatan KKN mahasiswa/i diharapkan dapat bersama-sama mengamalkan ilmu, teknologi dan seni untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dan menanggulanginya secara pragmatis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI