Program  adalah pendidikan dalam bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat (PKM). Pelaksanaan KKN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 20 Ayat 2 merupakan kewajiban bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Pasal 24 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
KKN dilaksanakan oleh perguruan tinggi, dalam rangka meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa, dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada perguruan tinggi, serta menjadikannya sebagai salah satu sarana untuk melatih diri mahasiswa dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang mungkin tidak akan ditemukan dalam perkuliahan biasa.
Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan KKN ini adalah terwujudnya prinsip pengabdian kepada masyarakat, karena melalui kegiatan KKN mahasiswa/i diharapkan dapat bersama-sama mengamalkan ilmu, teknologi dan seni untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dan menanggulanginya secara pragmatis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI