Apabila dalam sidang pemeriksaan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit tersebut harus dikabulkan. Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana tersebut adalah fakta dua atau lebih Kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.
Selama putusan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitur dan menunjuk kurator sementara (Balai Harta Peninggalan atau orang yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit) untuk mengawasi pengelolaan usaha Debitur, pembayaran kepada Kreditur dan pengalihan kekayaan Debitur.
Putusan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Hal ini merupakan perwujudan dari asas peradilan cepat, murah dan sederhana.
Upaya Hukum
Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit upaya hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kasasi: yakni upaya hukum kasasi berarti membatalkan atau memecahkan. Kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung dengan kewenangan sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.
2. Peninjauan Kembali: dalam Pasal 14 Ayat (1) UUK-PKPU ditentukan bahwa terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi diklasifikasikan menjadi:
- Permohonan kasasi tidak dapat diterima
- Permohonan kasasi ditolak
- Permohonan kasasi dikabulkan
Dosen FH UNiversitas Al-Azhar Indonesia menjelaskan bahwa Debitur yang dinyatakan pailit oleh pengadilan berkewajiban untuk membayar utang-utangnya kepada pihak Kreditur setelah pemeriksaan atau pencocokan data keuangan.
"Peran serta hakim pengawas, kurator dan/atau pengurus yang membantu Debitur untuk mengetahui harta kekayaan (aset) yang dimiliki, sehingga dapat menyelesaikan kewajibannya," demikian disampaikan.
Partisipasi hakim pengawas dan pengurus adalah membantu mengurusi harta kekayaan debitur sehingga debitor menjadi benar-benar mampu mengelola kembali harta kekayaannya. Peran serta hakim pengawas dan pengurus benar-benar dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan Kreditur terhadap Debitur akan mencapai tujuan karena beberapa faktor, antara lain adanya itikad baik para pihak, dan faktor dari pihak hakim pengawas dan pengurus.
Sayangya diskusi online yang seru ini harus diakhiri karena waktu perkuliahan sudah habis. Selalu ada hal-hal menarik yang uncu saat diskusi yang kami hunakan sebagai catatan, yang menambah wawasan kami.