Mohon tunggu...
Anna Saraswati
Anna Saraswati Mohon Tunggu... Penulis - @wellnesslifeindonesia

Justice, Law Lecture, and Socio-Art-Cultural Studies, Faculty of Law Economy Technology of Al-Azhar Indonesia University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Apa Maknanya?

22 April 2024   18:08 Diperbarui: 22 April 2024   18:32 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo ilustrasi screenshot YouTube

Saya dan rekan-rekan FH Universitas Al-Azhar Indonesia telah selesai mengerjakan tugas kelompok dan bersiap menyampaikan presentasi, yang kali ini membahas tentang studi kasus Kepailitan PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkuliahan Hukum Perusahaan dan Pembiayaan Perusahaan.


Sebelum melakukan analisis, kami telah terlebih dahulu mempelajari regulasi terkait PKPU, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) adalah aturan yang menyatakan bahwa "Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan/atau pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas".

Pailit adalah suatu keadaan dimana Debitur tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan yang menarik saat presentasi adalah penjelasan tentang tujuan dikeluarkannya UUK-PKPU, yang antara lain adalah untuk menghindari pertentangan apabila ada beberapa kreditur pada waktu yang sama meminta pembayaran piutangnya dari Debitur. Bagian ini menkadi diskusi yang cukup panjang pembahasannya.

Photo: dokpri 
Photo: dokpri 

Pertanyaan dari rekan mahasiswa, dapat dijelaskan bahwa kepailitan juga bertujuan untuk menghindari adanya Kreditur yang ingin mendapatkan hak istimewa, yang menuntut haknya dengan cara menguasai sendiri barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan Debitur atau Kreditur lainnya. Selain itu juga untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh Debitur sendiri seperti melarikan harta kekayaan Debitur untuk melepaskan tanggung jawab terhadap Kreditur.

Kelompok kami melanjutkan penjelasan bahwa dengan adanya proses kepailitan, maka harta Debitur dapat dibagikan secara adil dan seimbang menurut besar atau kecilnya piutang masing-masing kreditur.

Sedangkan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU adalah:

1. Debitur sendiri
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Debitur yang bersangkutan (voluntary petition), yang menandakan bahwa permohonan pernyataan pailit bukan hanya untuk kepentingan para Kreditur tetapi dapat diajukan untuk kepentingan Debitur sendiri. Dalam hal ini Debitur harus dapat mengemukakan dan membuktikan bahwa ia memiliki lebih dari satu Kreditur dan tidak membayar salah satu utang Krediturnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Tanpa membuktikan hal itu maka pengadilan akan menolak permohonan pernyataan pailit tersebut.

2. Seorang atau lebih kreditur
Syarat seorang Kreditur untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit sama dengan syarat yang harus dipenuhi Debitur dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap dirinya karena landasan bagi keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU.
UUK-PKPU juga mengatur mengenai pihak-pihak diluar perjanjian utang-piutang antara Debitur dan Kreditur yang bisa mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Debitur-Debitur tertentu, yaitu Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, Menteri Keuangan.

Apabila dalam sidang pemeriksaan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit tersebut harus dikabulkan. Fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana tersebut adalah fakta dua atau lebih Kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.

Selama putusan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitur dan menunjuk kurator sementara (Balai Harta Peninggalan atau orang yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit) untuk mengawasi pengelolaan usaha Debitur, pembayaran kepada Kreditur dan pengalihan kekayaan Debitur.

Putusan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Hal ini merupakan perwujudan dari asas peradilan cepat, murah dan sederhana.

Upaya Hukum

Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit upaya hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Kasasi: yakni upaya hukum kasasi berarti membatalkan atau memecahkan. Kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung dengan kewenangan sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.

2. Peninjauan Kembali: dalam Pasal 14 Ayat (1) UUK-PKPU ditentukan bahwa terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi diklasifikasikan menjadi:

  • Permohonan kasasi tidak dapat diterima
  • Permohonan kasasi ditolak
  • Permohonan kasasi dikabulkan

Dosen FH UNiversitas Al-Azhar Indonesia menjelaskan bahwa Debitur yang dinyatakan pailit oleh pengadilan berkewajiban untuk membayar utang-utangnya kepada pihak Kreditur setelah pemeriksaan atau pencocokan data keuangan.

"Peran serta hakim pengawas, kurator dan/atau pengurus yang membantu Debitur untuk mengetahui harta kekayaan (aset) yang dimiliki, sehingga dapat menyelesaikan kewajibannya," demikian disampaikan.

Partisipasi hakim pengawas dan pengurus adalah membantu mengurusi harta kekayaan debitur sehingga debitor menjadi benar-benar mampu mengelola kembali harta kekayaannya. Peran serta hakim pengawas dan pengurus benar-benar dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan Kreditur terhadap Debitur akan mencapai tujuan karena beberapa faktor, antara lain adanya itikad baik para pihak, dan faktor dari pihak hakim pengawas dan pengurus.

Sayangya diskusi online yang seru ini harus diakhiri karena waktu perkuliahan sudah habis. Selalu ada hal-hal menarik yang uncu saat diskusi yang kami hunakan sebagai catatan, yang menambah wawasan kami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun