Mohon tunggu...
Anna Saraswati
Anna Saraswati Mohon Tunggu... Penulis - @wellnesslifeindonesia

Justice, Law Lecture, and Socio-Art-Cultural Studies, Faculty of Law Economy Technology of Al-Azhar Indonesia University

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Tata Kelola Penerapan e-Government di Indonesia

22 April 2024   14:08 Diperbarui: 22 April 2024   17:15 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep e-Government, atau disingkat 'e-Gov' di Indonesia yang dikenal dengan istilah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), adalah produk-produk yang dibangun berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang diterapkan guna mendukung kinerja dan performa administrasi pemerintahan, dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memberikan layanan bagi instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, menjadi topik diskusi di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.

Dr. Maslihati Nur Hidayati, selaku dosen pengampu, menjelaskan bahwa dengan kehadiran e-Government, hubungan pemerintah dengan masyarakat diharapkan menjadi lebih baik, sebab transparansi dapat menghilangkan kecurigaan adanya kecurangan dalam praktik pemerintahan yang dilakukan, baik oleh instansi atau lembaga terkait, maupun pemangku jabatan di kelembagaan pemerintahan.

Sistem e-Government yang baik membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah, lewat dialog, partisipasi dan dukungan terhadap pemerintah dalam menentukan kebijakan publik. Masyarakat yang sebelumnya hanya berperan sebagai penerima informasi (pasif), kini berubah menjadi ikut serta dalam memberikan informasi (aktif).

Kebutuhan masyarakat yang mendorong pemerintah dalam upaya merealisasikan good governance inilah yang menguatkan terwujudnya e-Government, yang bila dikaitkan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, berkeadilan (tidak diskriminatif) dan akuntabel, penerapan e-Government dianggap bisa menjadi salah satu solusi pencegahan terbaik dari upaya penyelewengan.

"Peningkatan jumlah pengguna internet membawa dampak dalam arti perluasan target penyebaran informasi. Sementara kemudahan akses internet menyediakan kesempatan bagi para pengguna untuk memperoleh informasi atau mencari apa yang mereka kebutuhan dan memenuhinya lewat akses dunia maya," demikian jelas dosen FH UAI ini.

Guna mengimbangi percepatan teknologi informasi ini, pemerintah Indonesia turut melakukan inovasi dalam bidang pembangunan dan pengembangan aparatur negara lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang juga dikenal dengan istilah e-Government (electronic-Government) atau disingkat e-Gov.

Tujuan e-Government

Pengembangan e-Government pada setiap instansi di Indonesia berorientasi pada kerangka arsitektur yang dibuat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang menyatakan, bahwa "E-Government ditujukan untuk menjamin keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen dan informasi elektronik dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang transparan."

"Tujuan e-Government adalah efisiensi dan efektivitas, atau upaya mengeliminasi cost and time (biaya dan waktu), yang pada saat yang sama juga dapat dijadikan sebagai upaya untuk menutup celah korupsi dalam praktik pelayanan pemerintah," demikian jelas dosen FH Universitas Al-Azhar Indonesia ini lebih lanjut.

Instrumen e-Government menjadi penting karena didasari keinginan dan kebutuhan publik terhadap pemerintahan yang transparan, dalam rangka menjawab tantangan untuk mengimbangi percepatan perubahan zaman akibat fenomena teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang pesat.

Terobosan yang dikembangkan dalam penerapan e-Government muncul dalam rangka menyelesaikan persoalan tertentu yang berbeda-beda dan unik yang dimiliki tiap-tiap daerah, dan disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas suatu daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun