Sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan inovatif tidak dapat lepas dari kerangka perencanaan pembangunan di Indonesia.
Perlunya Tata Kelola e-Government
Sistem perencanaan pembangunan perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat apabila ingin berpartisipasi dalam proses penentuan kebijakan publik, dan program dan anggaran pemerintah. Faktor yang menimbulkan dampak signifikan dengan adanya penerapan e-Government adalah peningkatan jumlah dan kapasitas warga masyarakat terkait siklus pembangunan.
Masyarakat yang menggunakan platform digital yang dibuat untuk konsep e-Government berarti memiliki daya kemampuan dalam hal menggunakan hak politik ruang demokrasi yang ada. Masyarakat yang kian sering ikut serta dan terlibat dalam menggunakan e-Government memiliki tendensi semakin paham tentang tata pelaksanaan pemerintahan.
Tata kelola e-Government dapat mendorong percepatan implementasinya dengan integrasi berbagai aplikasi, khususnya di daerah atau bidang yang rawan korupsi, terutama untuk kegiatan perencanaan, anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan, sebab banyak ditemukan potensi korupsi pada proyek-proyek rutin dan proyek yang dianggap masuk kategori pembangunan untuk penanganan darurat, menyangkut pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan yang bersifat spesifik membutuhkan keahlian khusus (skill ware).
Dengan adanya tata kelola yang baik, diharapkan muncul kesepakatan dan sinergi yang terus tumbuh lewat implementasi program-program tata kepemerintahan yang baik. Sinergi yang dibangun pemerintah ini dapat diterapkan dengan memanfaatkan sistem e-Government sebagai aplikasi berbasis teknologi informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H