Konsep e-Government, atau disingkat 'e-Gov' di Indonesia yang dikenal dengan istilah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), adalah produk-produk yang dibangun berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang diterapkan guna mendukung kinerja dan performa administrasi pemerintahan, dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memberikan layanan bagi instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, menjadi topik diskusi di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Dr. Maslihati Nur Hidayati, selaku dosen pengampu, menjelaskan bahwa dengan kehadiran e-Government, hubungan pemerintah dengan masyarakat diharapkan menjadi lebih baik, sebab transparansi dapat menghilangkan kecurigaan adanya kecurangan dalam praktik pemerintahan yang dilakukan, baik oleh instansi atau lembaga terkait, maupun pemangku jabatan di kelembagaan pemerintahan.
Sistem e-Government yang baik membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah, lewat dialog, partisipasi dan dukungan terhadap pemerintah dalam menentukan kebijakan publik. Masyarakat yang sebelumnya hanya berperan sebagai penerima informasi (pasif), kini berubah menjadi ikut serta dalam memberikan informasi (aktif).
Kebutuhan masyarakat yang mendorong pemerintah dalam upaya merealisasikan good governance inilah yang menguatkan terwujudnya e-Government, yang bila dikaitkan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, berkeadilan (tidak diskriminatif) dan akuntabel, penerapan e-Government dianggap bisa menjadi salah satu solusi pencegahan terbaik dari upaya penyelewengan.
"Peningkatan jumlah pengguna internet membawa dampak dalam arti perluasan target penyebaran informasi. Sementara kemudahan akses internet menyediakan kesempatan bagi para pengguna untuk memperoleh informasi atau mencari apa yang mereka kebutuhan dan memenuhinya lewat akses dunia maya," demikian jelas dosen FH UAI ini.
Guna mengimbangi percepatan teknologi informasi ini, pemerintah Indonesia turut melakukan inovasi dalam bidang pembangunan dan pengembangan aparatur negara lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang juga dikenal dengan istilah e-Government (electronic-Government) atau disingkat e-Gov.
Tujuan e-Government
Pengembangan e-Government pada setiap instansi di Indonesia berorientasi pada kerangka arsitektur yang dibuat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang menyatakan, bahwa "E-Government ditujukan untuk menjamin keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen dan informasi elektronik dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang transparan."
"Tujuan e-Government adalah efisiensi dan efektivitas, atau upaya mengeliminasi cost and time (biaya dan waktu), yang pada saat yang sama juga dapat dijadikan sebagai upaya untuk menutup celah korupsi dalam praktik pelayanan pemerintah," demikian jelas dosen FH Universitas Al-Azhar Indonesia ini lebih lanjut.
Instrumen e-Government menjadi penting karena didasari keinginan dan kebutuhan publik terhadap pemerintahan yang transparan, dalam rangka menjawab tantangan untuk mengimbangi percepatan perubahan zaman akibat fenomena teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang pesat.
Terobosan yang dikembangkan dalam penerapan e-Government muncul dalam rangka menyelesaikan persoalan tertentu yang berbeda-beda dan unik yang dimiliki tiap-tiap daerah, dan disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas suatu daerah.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan inovatif tidak dapat lepas dari kerangka perencanaan pembangunan di Indonesia.
Perlunya Tata Kelola e-Government
Sistem perencanaan pembangunan perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat apabila ingin berpartisipasi dalam proses penentuan kebijakan publik, dan program dan anggaran pemerintah. Faktor yang menimbulkan dampak signifikan dengan adanya penerapan e-Government adalah peningkatan jumlah dan kapasitas warga masyarakat terkait siklus pembangunan.
Masyarakat yang menggunakan platform digital yang dibuat untuk konsep e-Government berarti memiliki daya kemampuan dalam hal menggunakan hak politik ruang demokrasi yang ada. Masyarakat yang kian sering ikut serta dan terlibat dalam menggunakan e-Government memiliki tendensi semakin paham tentang tata pelaksanaan pemerintahan.
Tata kelola e-Government dapat mendorong percepatan implementasinya dengan integrasi berbagai aplikasi, khususnya di daerah atau bidang yang rawan korupsi, terutama untuk kegiatan perencanaan, anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan, sebab banyak ditemukan potensi korupsi pada proyek-proyek rutin dan proyek yang dianggap masuk kategori pembangunan untuk penanganan darurat, menyangkut pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan yang bersifat spesifik membutuhkan keahlian khusus (skill ware).
Dengan adanya tata kelola yang baik, diharapkan muncul kesepakatan dan sinergi yang terus tumbuh lewat implementasi program-program tata kepemerintahan yang baik. Sinergi yang dibangun pemerintah ini dapat diterapkan dengan memanfaatkan sistem e-Government sebagai aplikasi berbasis teknologi informasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI