Pengamanan secara personal juga dapat dilakukan, mulai dari tahap instalasi sistem hingga ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melalui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.
Pemerintah sendiri, sebagai penjamin kebijakan hukum, dapat menjadikan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai tools yang modern dan aman. Salah satu kebijakan hukum telematika adalah dengan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan undang-undang pertama di bidang TIK sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan TIK.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H