4. Data forgery
Kejahatan siber  dengan cara memalsukan data dokumen-dokumen institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Perbuatan ini sangat merugikan karena menyangkut reputasi institusi atau lembaga yang bersangkutan.
5. Cyber stalking
Kejahatan dunia maya yang bertujuan ini untuk mengganggu atau melecehkan pihak lain yang tidak disukainya, dengan menggunakan perangkat komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang. Kejahatan ini serupa teror terhadap seseorang lewat media internet. Ini bisa terjadi karena kemudahan bagi pengguna untuk membuat email tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
6. Hijacking
Yakni kejahatan yang berusaha untuk menyusup ke sistem melalui sistem operasional lainnya yang dijalankan oleh seseorang (hacker). Sistem ini dapat berupa server, jaringan/networking (LAN/WAN), situs web, software atau bahkan kombinasi dari beberapa sistem tersebut.
7. Cyber terorism
Suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara mengancam pemerintah maupun warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah ataupun pihak militer. Biasanya kejahatan ini dilakukan karena penjahat siber memiliki kehendak yang ingin dituruti.
Bagaimana cara menanggulangi cybercrime secara teknis?
Yang paling utama adalah memastikan keamanan jaringan sistem. Sistem keamanan (cyber security) ini bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem yang dimasuki oleh pengguna yang tidak diinginkan. Pengamanan secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalkan potensi perusakan.Â
Membangun keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah terintegrasi untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.