Teguran akan lebih efektif apabila Anda menyampaikan seperti, ' Lain kali, dipikir dulu baik-baik sebelum kamu lakukan setiap perbuatan, ya? Bisa juga dengan mengucapkan kalimat teguran yang langsung menyalahkan perilaku murid, 'Menyontek itu perbuatan tidak jujur, tidak jujur sama juga dengan berbohong. Kamu jangan seperti itu, kamu bukan pembohong kan?'
MEMBANDINGKAN
Jangan pernah Anda membandingkan seorang murid dengan murid lainnya. Perbuatan ini dapat menghancurkan kepercayaan diri dan kemampuan murid tersebut.
Membandingkan seorang murid dengan murid lainnya tidak akan membuat murid tersebut semakin termotivasi. Justru murid tersebut akan menjadikan dirinya merasa tidak yakin dengan kemampuannya.
Lebih parah lagi, membandingkan murid dapat membuat kesalahpahaman. Murid merasa tersinggung dan sakit hati terhadap ucapan Anda. Sehingga murid akan kehilangan respek terhadap Anda.
Pahamilah bahwa setiap murid itu unik, mereka punya kekurangan dan kelebihan masing-masing. Mereka memiliki karakteristik masing-masing dan daya tangkap belajar yang berbeda-beda pula.
BURUK SANGKA KEPADA MURID
Selalu menafsirkan perilaku murid dengan negatif merupakan bagian dari prasangka buruk terhadap murid. Walaupun kenyataannya murid berbuat salah, berburuk sangka kepada murid tidak akan membawa dampak yang baik.
Hargai pribadi murid dengan tetap menganggap bahwa mereka memiliki iktikad baik. Dr. Musthoafa Abu Sa'id di dalam bukunya yang berjudul Mendidik Remaja Nakal, menjelaskan bahwa berburuk sangka atas setiap ucapan yang disampaikan murid hanya akan menyebabkan hilangnya rasa percaya seorang murid kepada gurunya. Jika kepercayaan ini sudah hilang, maka akan tertutuplah pintu komunikasi antara kedua pihak.
MEMBERI HUKUMAN DALAM BENTUK KEKERASAN
Jika kita menulis kata kunci ' Guru menghukum murid dilaporkan ke polisi' di mesin pencarian Google maka akan banyak sekali kita temukan kasus di barbagai daerah, orang tua melaporkan guru ke polisi karena menghukum anaknya.
Apakah seorang guru boleh memberikan hukuman kepada siswanya?
Mahkamah Agung pada tahun 2016 telah menetapkan bahwa guru boleh menghukum untuk tujuan mendisiplinkan siswa. Ditegaskan juga oleh Permendikbud No.10 Tahun 2017 bahwa guru mendapatkan perlindungan hukum dari pihak-pihak yang mengancam.
Adanya aturan tersebut bukan berarti membuat guru menjadi lebih leluasa dalam menghukum murid. Apalagi menjadikan hukuman sebagai satu-satunya cara dalam memperbaiki perilaku siswa.