"Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari upah minimum maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan."
Pekerja yang diberhentikan sebelum Omnibus Law berlaku dibayar minimal setahun sekali untuk pekerjaan mereka. Peraturan pengupahan yang terkait dengan Omnibus Law yang komprehensif merupakan ujian bagi masyarakat Indonesia.
 Proses dari pengesahran serta penyusunan Omnibus Law mendapat tentangan dari seluruh masyarakat Indonesia karena tidak adanya partisipasi demokratif dari rakyat. Hal inilah yang menjadi masalah utama mengapa Omnibus Law banyak kendala saat pengesahan karena tentangan dari masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H