Mohon tunggu...
Clarissa Elvaretta
Clarissa Elvaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Isu Peristiwa Aksi Demokrasi Buruh terhadap Omnibus Law

12 Juni 2022   21:58 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:28 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari upah minimum maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan."

Pekerja yang diberhentikan sebelum Omnibus Law berlaku dibayar minimal setahun sekali untuk pekerjaan mereka. Peraturan pengupahan yang terkait dengan Omnibus Law yang komprehensif merupakan ujian bagi masyarakat Indonesia.

  Proses dari pengesahran serta penyusunan Omnibus Law mendapat tentangan dari seluruh masyarakat Indonesia karena tidak adanya partisipasi demokratif dari rakyat. Hal inilah yang menjadi masalah utama mengapa Omnibus Law banyak kendala saat pengesahan karena tentangan dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun