Mohon tunggu...
Clarissa Elvaretta
Clarissa Elvaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Isu Peristiwa Aksi Demokrasi Buruh terhadap Omnibus Law

12 Juni 2022   21:58 Diperbarui: 13 Juni 2022   00:28 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan"

Sebelumnya, UU ini menetapkan kontrak kerja PKWT maksimal 3 tahun, setelah itu karyawan harus diangkat menjadi karyawan tetap. Namun kontrak kerja ini dihapus di dalam Omnibus Law. Dengan dihapusnya kontrak kerja ini, perusahaan dapat memberikan perlakuan dan perlindungan yang tidak memuaskan termasuk 12 hari libur tahunan, masalah pensiun, dan pesangon pada karyawan dibawah satu tahun.

Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan mengenai jangka waktu maksimal lembur dari 3 jam per hari dan maksimal 14 jam.

Di dalam rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja mengenai ketagakerjaan pasal 15A ayat (1) mengatakan:

"Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena:

a. Perusahaan melakukan pengambilalihan, peleburan, pemisahan perusahaan, atau penggabungan;

b. Perusahaan melakukan efisiensi; 20

Masalahnya bisa berakhir dengan pengurangan 25 dari 100 karyawan jika karyawan ini melanggar aturan dalam kontrak kerja. Karyawan dapat dipecat atau dikenakan tindakan disipliner (PHK). Jika karyawan melanggar aturan tidak akan langsung sanksi PHK, hal ini terjadi sebelum Omnibus Law disahkan. Di bawah Omnibus Law, perusahaan dapat memecat karyawan yang melanggar aturan tanpa terlebih dahulu melalui seleksi pelanggaran besar atau kecil.

Pasal untuk pesangon tertuang di pasal 156 dalam Omnibus Law. Lalu di pasal 157 UU Ciptaker Pasal 157 ayat (4) tertulis sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun