Mohon tunggu...
clarissa alrizkifebriyanti
clarissa alrizkifebriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa di UIN Syarifhidayatullah jakarta,, saya memiliki hobi berenang dan jalan jalan bersama teman teman.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara cinta dan keyakinan: Memahami Kontroversi Larangan Nikah Beda Agama dalam Perspektif Alquran (Al-baqarah: 221)

16 Mei 2024   20:16 Diperbarui: 16 Mei 2024   20:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentu tidak di benarkan karna "untuk mu agamu, untuk ku agamaku", kita boleh toleransi jika itu hal yang tidak bertentangan dengan agama, namun jika itu bertentangan dengan agama maka hukumnya haram. Sebagai pebgecualian yaitu boleh menikahi wanita/ laki laki musyrik jika mereka adalah seorang ahli kitab, namun hukumnya adalah makruh.

Mengapa allah melarang hal ini? Sebab hal ini akan membawa kita ke neraka karna kita menentang segala syariat syariat agama yang telah di tetapkan.

Dan hal ini sangat merugikan bagi keturunan mereka nanti, seperti studi kasus yang ada yaitu ada seorang anak yang memiliki ayah yang sudah meninggal dalam keadaan islam, sedangkan anak ini memiliki keimanan yang berbeda dengan ayahnya, anaknya menjadi sedih karna ia tahu doa doa yang ia panjatkan tidak akan sampai kepada ayahnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama ini tidak baik dan berdampak buruk bagi orang tuanya maupun anaknya.

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah, Lc, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun