Dalam melakukan investigasi, wartawan tentu melakukan beberapa rincian tahap pengerjaan, menurut Coroner dalam Jurnal Studi Komunikasi dan Media oleh Herfan terdapat dua bagian. Bagian pertama meliputi:Â
- Petunjuk awal;Â
- Investigasi pendahuluan;
- Pembentukan hipotesis;Â
- Pencarian dan pendalaman literatur;Â
- Wawancara pakar dan sumber-sumber ahli;
- Penjejakan dokumen-dokumen;Â
- Wawancara sumber-sumber kunci dan saksi-saksi.
Lalu, untuk bagian kedua meliputi:Â
- Pengamatan langsung di lapangan;Â
- Pengorganisasian arsip data;Â
- Wawancara lanjutan;Â
- Analisis dan pengorganisasian data;Â
- Penulisan;Â
- Pengecekan fakta;Â
- Pengecekan atas pencemaran nama baik.
Dalam menjalan proses liputan investigasi dalam Jurnal Peliputan Investigasi oleh Herfan, para wartawan Tempo melakukan rapat terhadap tim investigasi agar mereka bisa mengetahui apa yang akan mereka liput dan cari. Lalu, mereka mulai mendiskusikan informasi apa saja yang harus mereka dapatkan dan yang sudah mereka dapatkan lalu menindaklanjuti penemuan informasi pada saat rapat.
Berlanjut dengan melakukan riset data, seperti memeriksa data-data awal, memverifikasi informasi kepada narasumber agar tidak adanya kesalahan informasi yang didapatkan, lalu mencocokkan kebenaran data dengan fakta akurat, dan mulai menentukan siapa suspek awal.
Lalu adanya pemberian tugas, seperti menindaklanjuti perkembangan informasi yang sudah didapatkan dan mengadakan pembagian area liputan terhadap tim wartawan investigasi. Selanjutnya mendiskusikan rencana liputan investigasi dengan mulai menghubungi narasumber yang terkait dengan informasi yang didapatkan, lalu mencari peluang-peluang kecil agar bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak dan mendalam.
Terakhir, ada memverifikasi hasil riset data. Hal ini dilakukan oleh wartawan dengan menghubungi kembali narasumber, mengunjungi narasumber atas informasi yang didapatkan dan membutuhkan pendalaman materi, dan mempertanyakan alasan-alasan dari hasil liputan sebelumnya kepada narasumber yang bersangkutan.
Analisis Berita
Salah satu berita yang sudah dibahas sebelumnya, berbicara mengenai "Bolong-Bolong BPJS" tersebut mendapatkan informasi-informasi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pusat Statistik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Mahkamah Agung, Dewan Pengawas BPJS, dan Kementerian Keuangan. Data-data yang didapatkan dari sumber-sumber tersebut kemudian dipakai juga untuk membuat sebuah infografis, sehingga pembaca juga bisa melihat informasi secara ringkas.
Selain itu, jika dilihat dari sisi jurnalisme investigasinya dalam berita investigasi tersebut banyak sekali informasi-informasi perihal BPJS yang bermasalah disaat-saat pandemi ini. Dalam berita tersebut juga terdapat wawancara salah satu pasien yang mengalami kesulitan dalam melakukan cuci darah di rumah sakit, bernama Hadi dikatakan oleh petugas sudah tidak lagi terdaftar sebagai peserta (BPJS). Oleh karena itu, Hadi tidak bisa dan tidak mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas perawatan.
Informasi-informasi lainnya juga wartawan dapatkan lewat wawancara dengan Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, dan masih banyak lagi. Hal ini ditujukan agar para wartawan bisa mendapatkan informasi yang pas dan akurat untuk diberitakan kepada khalayak.