Sedangkan dividen saham preferen sendiri terbagi menjadi dua, sebagai berikut:
1. Jumlah dividen saham preferen yang sudah dikurangi oleh pajak atas saham preferen nonkumulatif yang telah diumumkan dalam suatu periode.
2. Jumlah dividen saham preferen yang sudah dikurangi pajak atas saham preferen kumulatif yang dipersyaratkan pada pada periode tersebut, baik dividen yang sudah atau belum diumumkan.
Kemudian mengenai pemecah saham dalam perhitungan Laba Per Saham atau LPS sebagaimana dengan ketentuan PSAK 56 menyatakan jika pemecahan saham dilakukan setelah tanggal pelaporan keuangan, maka perhitungan laba per saham atau LPS untuk periode tersebut dan periode-periode selanjutnya harus didasarkan pada jumlah saham yang baru.
Laba Per Saham Dilusian :
Laba Per Saham Dilusian merupakan jumlah laba pada suatu periode setiap saham yang beredar dan akan dihasilkan jika semua efek yang mempunyai potensi yang bersifat dilutif dikonversi menjadi saham biasa.Â
Perhitungan laba per saham dilusian untuk jumlah laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan entitas melakukan penyesuaian terhadap laba atau rugi serta jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar, atas dampak dari semua efek tersebut.
Rumus Laba Per Saham Dilusian atau EPS Dilusian :
Laba bersih dikurangi dengan dividen saham preferen dan ditambah dengan dividen saham preferen konversi kemudian hasil tersebut dibagi dengan jumlah rata-rata tertimbang atas saham yang beredar ditambah dengan saham biasa yang baru dikeluarkan etelah dikonversi.
Tujuan dari laba per saham dilusian juga sama dengan tujuan laba per saham dasar, yaitu untuk menyediakan ukuran mengenai hak setiap saham biasa atas kinerja suatu entitas perusahaan terhadap penyertaan modal saham tersebut.
Pengungkapan atas Laba Per SahamÂ