5. Perpustakaan Khusus
Perpustakaan Khusus merupakan perpustakaan sebuah kementerian, lembaga negara, lembaga penelitian, organisasi massa, militer, industri maupun perusahaan swasta. Beberapa ciri perpustakaan khusus yaitu memiliki buku yang terbatas pada satu atau beberapa disiplin ilmu saja dan keanggotaan perpustakaan terbatas pada sejumlah anggota yang ditentukan oleh kebijakan perpustakaan. Pasal 26 UU No.43 Tahun 2007 menyebutkan bahwa perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. Adapun yang termasuk dalam perpustakaan khusus yaitu :
a. Perpustakaan kementerian maupun lembaga negara
b. Perpustakaan perbankan
c. Perpustakaan media cetak maupun elektronik
d. Perpustakaan lembaga penelitian dan lembaga ilmiah
e. Perpustakaan rumah sakit
f. Perpustakaan perusahaan
g. Perpustakaan militer
h. Perpustakaan organisasi massa