Mohon tunggu...
clara arundina
clara arundina Mohon Tunggu... Pustakawan - librarian

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jenis Perpustakaan yang Perlu Diketahui

23 Maret 2023   13:30 Diperbarui: 23 Maret 2023   13:29 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang termasuk perpustakaan umum. Sumber:  arpusda.semarangkota.go.id

5. Perpustakaan Khusus

Perpustakaan Kemendikbudristek termasuk perpustakaan khusus. Sumber: Kemendikbudristek
Perpustakaan Kemendikbudristek termasuk perpustakaan khusus. Sumber: Kemendikbudristek

Perpustakaan Khusus merupakan perpustakaan sebuah kementerian, lembaga negara, lembaga penelitian, organisasi massa, militer, industri maupun perusahaan swasta. Beberapa ciri perpustakaan khusus yaitu memiliki buku yang terbatas pada satu atau beberapa disiplin ilmu saja dan keanggotaan perpustakaan terbatas pada sejumlah anggota yang ditentukan oleh kebijakan perpustakaan. Pasal 26 UU No.43 Tahun 2007 menyebutkan bahwa perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. Adapun yang termasuk dalam perpustakaan khusus yaitu :

a. Perpustakaan kementerian maupun lembaga negara

b. Perpustakaan perbankan

c. Perpustakaan media cetak maupun elektronik

d. Perpustakaan lembaga penelitian dan lembaga ilmiah

e. Perpustakaan rumah sakit

f. Perpustakaan perusahaan

g. Perpustakaan militer

h. Perpustakaan organisasi massa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun