Mohon tunggu...
Aisnomics
Aisnomics Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fatwa Haram Bitcoin dan Tangisan Satoshi

17 Februari 2018   16:59 Diperbarui: 17 Februari 2018   19:08 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kitguru.net
kitguru.net
Tapi memfatwakan haram bitcoin karna harganya yang fluktuatif tentu salah sasaran. Apabila fatwa haram tersebut atau minimal subhat disematkan pada bitcoin futures, (sama seperti produk-produk futures lainnya) tentu masih bisa dipahami. Produk-produk futures/derivatif ini memang acapkali jadi biang kerok kerusuhan ekonomi, seperti yang terakhir terjadi di 2008 dengan subprime mortage-nya.

Satoshi sang pseudonym sesungguhnya meluncurkan white papper bitcoin dengan tujuan luhur, ia ingin membuat sebuah sistem pembayaran tanpa campur tangan perantara pihak ketiga macam bank atau middleman lainnya. Hal ini dapat dilihat dari waktu kelahirannya, tepat pasca krisis ekonomi 2008 yang menimpa US lalu merembet pada ekonomi global, minimal 5.5 juta orang kehilangan pekerjaan hanya di US saja. Belum lagi jutaan orang yang kehilangan dana pensiun dan simpanannya, hal ini membawa tingkat kepercayaan orang terhadap institusi bank, para bankir dan lembaga intermediaries ada pada tingkat terendah.

Apadaya, kini bitcoin malah menjadi bagian dari sumber masalah yang ingin di 'lawan' satoshi. Samar-samar kulihat di kejauhan, satoshi geram dalam persembunyian, ia mungkin bergumam, "lihat nanti kalian, anak kandungku tak akan berujung malang", sambil menepuk-nepuk pundak blockchain.

Aku termangu memperhatikan layar handphoneku, orang disebrang whatsapp sana menunggu jawaban, dengan segera ku membalas

"Bodo Amaatt ..." Jawabku singkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun