Pada pelaksanaanya secara praktis, lembaga TNI telah memiliki angkatan cyber yang baru dibentuk. Satuan Siber TNI saat ini diketahui memiliki tugas pokok berupa perlindungan terhadap infrastruktur siber milik TNI. Namun, ternyata dalam pelaksanaannya pun masih belum maksimal.Â
Berdasarkan hasil penelitian oleh Krida Eva Setiawan Hasan yang berjudul "Perlunya Tentara Nasional Indonesia Memiliki Angkatan Siber Guna Menghadapi Era Cyber warfare", ditemukan bahwa lembaga TNI masih menggunakan konsep Minimum Essential Forces (MEF) yang mana konsep ini merupakan pemenuhan kebutuhan pertahanan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan secara konvensional.Â
Ini menjadi tugas bagi lembaga TNI untuk memperluas peluang dalam pemenuhan kebutuhan pertahanan dalam sektor cyber. Perlu adanya pembenahan baik dalam sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai dalam sektor cyber mengingat pentingnya sektor ini dalam konsep pertahanan negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H