negara tidak lagi hanya konfrontasi fisik secara langsung namun juga dapat terjadi di dunia maya.Â
Tak dipungkiri dengan era yang semakin maju, bentuk peperangan juga bergeser. Teknologi yang bergerak semakin pesat membuat ancamanAdanya perkembangan ini akhirnya memunculkan ancaman cyber warfare. Cyber Warfare adalah tindakan serangan cyber yang dilakukan baik antar negara atau organisasi internasional untuk menyerang dan berupaya merusak jaringan informasi negara lain melalui virus komputer.Â
Cakupan dari cyber warfare yang terlibat dalam perang dunia maya ini adalah teknik, taktik, dan prosedur yang memungkinkan mengacu pada tindakan berskala besar.Â
Dampak dari cyber warfare ini menyebabkan kerusakan yang bisa dikatakan sebanding dengan peperangan yang sebenarnya karena mengganggu sistem komputer vital.Â
Tujuan yang diinginkan dapat berupa spionase, sabotase, propaganda, manipulasi, atau perang ekonomi. Serangan cyber ini biasanya melibatkan serangan antar negara, namun beberapa kasus memperlihatkan bahwa serangan cyber juga dilakukan oleh organisasi teroris atau pihak lain non-negara.Â
Sudah banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Cina, Israel, Iran, dan Korea Utara, yang memiliki kemampuan cyber aktif untuk operasi ofensif dan defensif.Â
Saat negara-negara ini mengeksplorasi penggunaan operasi cyber dan menggabungkan seluruh kemampuan, maka kemungkinan konfrontasi fisik dan kekerasan yang terjadi sebagai akibat dari operasi cyber meningkat.
Istilah cyber warfare di Indonesia disebut perang sibernetika. Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdeteksi pada tahun 2019 telah terjadi 290,3 juta aktivitas penyerangan cyber dimana Indonesia merupakan targetnya.Â
Kemudian, di tahun berikutnya terjadi peningkatan yang signifikan yaitu sebesar 495,3 juta serangan yang teridentifikasi. Selama masa pandemi pun serangan cyber juga terjadi peningkatan selaras dengan adanya peningkatan pengguna internet di Indonesia.Â
Hal ini tentu saja menempatkan negara Indonesia menjadi negara yang sering dijadikan sebagai target serangan cyber. Data ini menjadi alasan bahwa keamanan siber di Indonesia harus lebih ditingkatkan.Â
Merujuk pada hukum di negara ini, aktivitas cyber berada dalam wilayah keamanan nasional yang berarti ranah cyber warfare ini harus dikendalikan dengan baik oleh lembaga TNI kita.Â
Pada pelaksanaanya secara praktis, lembaga TNI telah memiliki angkatan cyber yang baru dibentuk. Satuan Siber TNI saat ini diketahui memiliki tugas pokok berupa perlindungan terhadap infrastruktur siber milik TNI. Namun, ternyata dalam pelaksanaannya pun masih belum maksimal.Â
Berdasarkan hasil penelitian oleh Krida Eva Setiawan Hasan yang berjudul "Perlunya Tentara Nasional Indonesia Memiliki Angkatan Siber Guna Menghadapi Era Cyber warfare", ditemukan bahwa lembaga TNI masih menggunakan konsep Minimum Essential Forces (MEF) yang mana konsep ini merupakan pemenuhan kebutuhan pertahanan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan secara konvensional.Â
Ini menjadi tugas bagi lembaga TNI untuk memperluas peluang dalam pemenuhan kebutuhan pertahanan dalam sektor cyber. Perlu adanya pembenahan baik dalam sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai dalam sektor cyber mengingat pentingnya sektor ini dalam konsep pertahanan negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H