Zakat merupakan suatu ibadah yang berdimensi sosial dan sebagai tiang ekonomi dalam perekonomian modern. Saat ini memiliki prospek yang sangat bagus dan menentukan, untuk peningkatan kesejahteraan umat, peningkatan sumber daya dan menjaga kemampuan ekonomi serta daya beli masyarakat. hal ini dapat tercapai apabila zakat tersebut dikelola secara modern Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, yang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Zakat dan wakaf merupakan instrumen atau alat yang ditawarkan oleh agama Islam untuk berbagi kepada orang lain.
- Zakat merupakan sejumlah harta dalam batas tertentu yang dikeluarkan dari jenis harta tertentu dengan syarat-syarat tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.
- Wakaf merupakan perbuatan seseorang menyerahkan hartanya untuk kemaslahatan yang dikelola secara Syariah
* Manfaat zakat bagi Muzakki (orang yang berzakat)
1. membersihkan hartanya dari haknya orang lain (mustahik zakat), khususnya haknya fakir miskin.
2. membersihkan jiwa dari sifat tercela (ex: kikir tamak serta sombong)
* Manfaat Zakat bagi Mustahik (penerima zakat)
1. Membersihkan jiwa dari iri hati dan dengki
* Hukum membayar zakat dan wakaf
1. Zakat
Bagi setiap muslim yang merdeka baligh berakal dan mempunyai harta zakawi (harta yang wajib dizakati) yang telah mencapai nisab dan menetapi syarat-syaratnya wajib untuk mengeluarkan zakat
2. Waqaf
Meskipun dalam Alquran tidak disebutkan soal waqaf seperti halnya zakat, tetapi dari beberapa ayat Al-Qur'an, para ahli menyimpulkan bahwa Allah menghendaki Adanya lembaga wakaf.
* Zakat dan Pengelolaannya
Manajemen pengelolaan zakat berkembang dari masa ke masa. Pada masa Rasulullah SAW penghimpunan zakat masih sederhana. Periode Khulafa'ur Rasyidin pengelolaan dan manajemen zakat telah berkembang sesuai keberagaman yang muncul, demikian pula pada masa kekhalifahan Islam.
Manajemen pengelolaan zakat pada masa ini berlaku tiga tipe:
1. Pengelolaan dilakukan oleh lembaga sukarela tanpa intervensi pemerintah
2. Pengelolaanaan dilakukan oleh pemerintah dengan dasar inisiatif individu secara sukarela tiga pengelolaan dilakukan penuh oleh pemerintah.
* Wakaf Kombinasi
Proses pembentukan wakaf kombinasi ada 3:
1. Dibangun dari awal sebagai waqaf kombinasi
2. Awalnya dibangun sebagai wakaf sosial, kemudian dioptimalkan dengan memproduktifkan sebagiannya (dapat disebut komersialisasi wakaf sosial)
3. Awalnya dibangun sebagai wakaf produktif, kemudian dioptimalkan dengan menyediakan layanan sosialnya, (dapat disebut sebagai de-komersialisasi wakaf produktif)
Penulis: Citra Nur Wahyunita
(Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI Kategori Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H