Mohon tunggu...
Citra Nur Wahyunita
Citra Nur Wahyunita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillahirrahmanirrahim

خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Zakat dan Wakaf di Era Modern

16 Juni 2022   11:30 Diperbarui: 17 Juni 2022   09:45 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi setiap muslim yang merdeka baligh berakal dan mempunyai harta zakawi (harta yang wajib dizakati) yang telah mencapai nisab dan menetapi syarat-syaratnya wajib untuk mengeluarkan zakat

2. Waqaf

Meskipun dalam Alquran tidak disebutkan soal waqaf seperti halnya zakat, tetapi dari beberapa ayat Al-Qur'an, para ahli menyimpulkan bahwa Allah menghendaki Adanya lembaga wakaf.

* Zakat dan Pengelolaannya

Manajemen pengelolaan zakat berkembang dari masa ke masa. Pada masa Rasulullah SAW penghimpunan zakat masih sederhana. Periode Khulafa'ur Rasyidin pengelolaan dan manajemen zakat telah berkembang sesuai keberagaman yang muncul, demikian pula pada masa kekhalifahan Islam.

Manajemen pengelolaan zakat pada masa ini berlaku tiga tipe:

1. Pengelolaan dilakukan oleh lembaga sukarela tanpa intervensi pemerintah

2. Pengelolaanaan dilakukan oleh pemerintah dengan dasar inisiatif individu secara sukarela tiga pengelolaan dilakukan penuh oleh pemerintah.

* Wakaf Kombinasi

Proses pembentukan wakaf kombinasi ada 3:

1. Dibangun dari awal sebagai waqaf kombinasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun