Terkait siapa yang berhak menerima zakat? Tentu, amil yang berhak menerima zakat. Karena amil zakat termasuk dalam 8 golongan asnaf Mustahik penerima zakat, seperti yang terdapat dalam Surah At-Taubah Ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Selain itu, para amil zakat juga sudah melaksankan tugas sebagai amil seperti yang telah dilaksanakan dan juga sebagai imbalan atas pekerjaannya mengelola zakat. Meskipun para amil tersebut merupakan orang kaya, bukan sebab mereka kaya yang menjadi permasalahan, akan tetapi karena statusnya sebagai amil zakat. Adapun besarnya honor yang diterima amil zakat, disesuaikan dengan kadar kepantasan dan kecukupan. Amil tidak boleh berlebihan dalam mengambil bagiannya. Amil tidak boleh mengambil selain haknya. Harta yang diambil jika berlebihan maka masuk dalam kategori korupsi.
Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:
من استعملناه منكم علي عمل فكتمنا مخيطا فما فوقه كان ذلك غلولا يأتي به يوم القيامة
Artinya: Barang siapa yang kami pekerjakan, kemudian ia menyembunyikan benang dan yang lebih dari itu, maka perbuatannya tersebut adalah korupsi, yang akan datang padanya pada hari kiamat.
Penulis: Citra Nur Wahyunita (Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI Kategori Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H