Mohon tunggu...
Citra Nur Wahyunita
Citra Nur Wahyunita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillahirrahmanirrahim

خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Antara Amil Zakat dan Panitia Zakat, Siapakah yang Berhak Menerima Zakat?

26 April 2022   17:54 Diperbarui: 27 April 2022   10:42 5770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Sampai saat ini, masih banyak umat muslim yang beranggapan bahwa panitia zakat disebut juga sebagai amil. Padahal pernyataan kedua pengertian tersebut berbeda. 

Amil ditunjuk langsung oleh pemerintah (Imam) sebagai wakil dari para penerima zakat, sedangkan panitia zakat dimasjid keberadaannya ditunjuk oleh masyarakat sekitar yang bertugas hanya ketika zakat fitrah dan zakat maal saja. Panitia zakat berkedudukan mewakili para Muzakki (orang yang membayar zakat) dalam melakukan pendistribusian zakat.

Berikut merupakan beberapa pendapat para ulama' terkait makna amil:

* Menurut Jumhur Ulama', Mazhab Syafi'i, Maliki, Hanbali: amil adalah petugas yang mengurus segala permasalahan zakat, seperti memungut dan mengumpulkan zakat, menulis jumlah berapa zakat yang masuk dan keluar serta berapa sisa dan pemelihara harta zakat serta menyalurkan kepada mustahiknya.

* Menurut Mazhab Hanafi: amil adalah petugas yang dilantik oleh Imam untuk mengumpulkan zakat dari Muzakki saja. Tidak ditemukan uraian yang menunjukan bahwa pekerjaan amil bukan hanya sekedar mengumpulkan zakat, misalnya mencakupi beberapa pekerjaan lain, menjaga, mengelola, dan menyalurkannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya para ulama' berbeda pendapat dalam mendefinisikan pengertian amil. Menurut beberapa pengertian diatas, perihal zakat dimulai dari pemungutan hingga penyaluran yang dikelola oleh suatu lembaga amil terpercaya.

Dalam Islam juga mengatur terkait beberapa ketentuan yang dimiliki oleh seorang amil, yaitu: al-Su'ah (pengumpul), al-Katabah (administrator), al-Hazanah (penjaga/pemelihara/pengembang), dan al-Qasamah (distributor). 

Selain itu, para amil juga harus memiliki bekal ilmu yang memadai apalagi dalam bab masalah fiqh zakat. Karena sebagai seorang amil tidak hanya mengurus sebatas pada zakat fitrah dan zakat maal saja, namun juga macam-macam zakat lainnya. 

Maka dari itu, menjadi seorang amil harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas mengenai fiqh zakat dan lain sebagainya, agar siap menjawab problematika zakat dikalangan masyarakat. Sedangkan panitia zakat yang ada dimasjid cenderung otodidak dan belum tentu dapat menguasai dalam bab fiqh zakat.

MANAKAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?

Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwasanya amil zakat dan panitia zakat keduanya sama-sama bertugas mengurus masalah zakat. Perbedaan mendasar dari keduanya yaitu jika amil ditunjuk oleh pemerintah (imam) dan bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah, sedangkan panitia zakat ditunjuk oleh masyarakat sekitar masjid yang dipercayai untuk mengurus penerimaan zakat. Panitia zakat juga bekerja secara baik sesuai perintah yang diberikan oleh jama'ah masyarakat sekitar masjid dengan wilayah terbatas.

Terkait siapa yang berhak menerima zakat? Tentu, amil yang berhak menerima zakat. Karena amil zakat termasuk dalam 8 golongan asnaf Mustahik penerima zakat, seperti yang terdapat dalam Surah At-Taubah Ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Selain itu, para amil zakat juga sudah melaksankan tugas sebagai amil seperti yang telah dilaksanakan dan juga sebagai imbalan atas pekerjaannya mengelola zakat. Meskipun para amil tersebut merupakan orang kaya, bukan sebab mereka kaya yang menjadi permasalahan, akan tetapi karena statusnya sebagai amil zakat. Adapun besarnya honor yang diterima amil zakat, disesuaikan dengan kadar kepantasan dan kecukupan. Amil tidak boleh berlebihan dalam mengambil bagiannya. Amil tidak boleh mengambil selain haknya. Harta yang diambil jika berlebihan maka masuk dalam kategori korupsi.

Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:

من استعملناه منكم علي عمل فكتمنا مخيطا فما فوقه كان ذلك غلولا يأتي به يوم القيامة

Artinya: Barang siapa yang kami pekerjakan, kemudian ia menyembunyikan benang dan yang lebih dari itu, maka perbuatannya tersebut adalah korupsi, yang akan datang padanya pada hari kiamat.

Penulis: Citra Nur Wahyunita (Penerima Beasiswa Riset BAZNAS RI Kategori Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun