Mohon tunggu...
Citra Nabila
Citra Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Lampung

Saya merupakan Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Policy Brief: Mengurangi Ketergantungan Impor Beras untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional

18 Desember 2024   23:46 Diperbarui: 18 Desember 2024   23:59 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ringkasan Eksekutif

Kegiatan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Impor beras dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di Indonesia. Ketika impor lebih besar dibandingkan dengan ekspor bukanlah suatu hal yang baik. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia. Kebijakan impor yang berkelanjutan setiap tahun akan membuat Indonesia bergantung pada negara lain untuk mencukupi kebutuhan pangan.

Pendahuluan

Memasuki era globalisasi sekarang ini dan perdagangan bebas, serta persaingan hidup semakin tinggi, arus perdagangan barang dan/atau jasa semakin meluas bahkan melintasi batas-batas wilayah suatu negara dan kebutuhan masyarakat akan informasi juga semakin tinggi. Kebutuhan mendasar yang sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi keberlangsungan hidupnya adalah pangan. Pengertian tentang pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Indonesia merupakan salah satu negara yang masyarakatnya masih banyak bekerja di bidang pertanian, Indonesia dikenal sebagai Negara Agraris dengan sumber daya alam yang berlimpah, namun kondisi ini tidak serta merta menjadikan masyarakat Indonesia dapat mengakses pangan dengan mudah dan murah. Jumlah penduduk Indonesia cenderung terus meningkat setiap tahunnya. Tingkat pertumbuhan jumlah penduduk di indonesia tergolong tinggi. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2020--2022 terus meningkat hingga mencapai 275 juta jiwa (BPS, 2022). Sementara lahan untuk ketersediaan pangan bukannya bertambah melainkan semakin berkurang karena berubah menjadi infrastruktur nonpertanian seperti perumahan/pemukiman penduduk. Hal tersebut menyebabkan penurunan produktivitas pertanian dan berimbas pada penurunan ketersediaan bahan pangan. Jumlah penduduk sangat berpengaruh terhadap jumlah ketersediaan dan pemanfaatan pangan. 

Beras adalah makanan pokok bagi mayoritas penduduk Indonesia. Ketika jumlah penduduk semakin meningkat, maka konsumsi beras akan meningkat pula. Tingkat ketergantungan penduduk Indonesia terhadap beras cukup tinggi, yang akan menimbulkan masalah jika terjadi kelangkaan. Masalah-masalah ini dapat membahayakan pasokan makanan negara. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, jumlah penduduk yang sangat besar diikuti dengan tingkat konsumsi yang besar pula, sehingga permintaan untuk pangan tergolong tinggi (Salsyabilla, 2010). Peningkatan produksi yang tidak begitu besar dapat menyebabkan terjadinya ketergantungan impor disebabkan peningkatan produksi akan dibarengi dengan peningkatan konsumsi yang berasal dari peningkatan jumlah penduduk. Hal ini menyebabkan tingkat kemandirian suatu negara untuk memenuhi kebutuhan permintaan penduduknya dari produksi dalam negeri akan semakin kecil (Alderiny, et.al, 2019 dalam Paipan, S., & Abrar, M. 2020). Ketidakmampuan suatu negara dalam menjamin kecukupan pangan juga dikarenakan kurangnya investasi pada sektor pangan yang pada akhirnya justru pemerintah terlalu bergantung pada kebijakan impor (Diagne, et.al, 2013 dalam Paipan, S., & Abrar, M. 2020). Kegiatan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. 

Deskripsi Masalah

Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan pada pasal satu memberikan definisi tentang ketahanan pangan sebagai "kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan". Sedangkan Badan Pangan Dunia (FAO) memberikan definisi ketahanan pangan sebagai kondisi di mana tersedianya pangan yang memenuhi kebutuhan setiap orang baik dari segi mutu pangan dan jumlah pangan pada setiap saat untuk hidup sehat aktif dan produktif (Simatupang 2007 dalam Salasa, A. R. 2021). Berdasarkan definisi-definisi tersebut, terdapat tiga dimensi utama dari ketahanan pangan yaitu: (i) ketersediaan (availability); (ii) akses (accessability); dan (iii) keterjangkauan (affordability) (Syaukat 2011).

Peljor dan Minot (2010 dalam Salasa, A. R. 2021) menyatakan bahwa kemandirian/swasembada pangan (food sufficiency) merupakan kondisi di mana suatu negara dapat memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakatnya yang berasal dari produksi dalam negeri daripada dengan membeli atau melakukan impor dari negara lain. Badan Pangan Dunia (FAO) menyebutkan bahwa kemandirian/swasembada pangan merupakan strategi yang ampuh dalam mewujudkan ketahanan pangan (Syaukat 2011 dalam Salasa, A. R. 2021). Dari definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, suatu negara harus berusaha mewujudkan kemandirian/swasembada pangan terlebih dahulu dan langkah melakukan impor pangan merupakan langkah antisipatif yang hanya ditempuh apabila pemerintah merasa aksesabilitas harga pangan dan jumlah ketersediaan pangan di pasar dirasa dalam kondisi mengkhawatirkan. Syaukat (2011) dalam Salasa, A. R. (2021) menyatakan ketahanan pangan nasional terjadi ketika terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan (supply and demand) akan kebutuhan pangan nasional pada tingkat harga dan jumlah ketersediaan di pasar yang dapat diakses oleh masyarakat. Dari pernyataan ini dapat diketahui, ketahanan pangan sangat dipengaruhi oleh aksesabilitas harga dan kesediaan pangan di masyarakat

Ketahanan pangan sangat penting, terutama untuk negara berpenduduk padat seperti Indonesia. Pengalaman sejarah pembangunan Indonesia menunjukkan bahwa masalah ketahanan pangan terkait erat dengan stabilitas ekonomi (khususnya inflasi, biaya hidup secara keseluruhan) dan kebijakan stabilitas nasional. Oleh karena itu ketahanan pangan merupakan prasyarat mutlak bagi pelaksanaan pembangunan nasional.

Ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan distribusi merupakan komponen kunci dari gagasan ketahanan pangan. Ini juga menyoroti pentingnya asupan dan konsumsi makanan. Untuk mencapai ketahanan pangan, ketiga persyaratan yang terkait erat ini harus dipenuhi. Aspek ketersediaan tidak menunjukkan asal atau sumber makanan yang diterima. Impor pangan dapat dilakukan ketika situasi pangan dalam negeri sangat kritis. Ini adalah kebijakan yang tepat karena pasar dalam negeri tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan pangan. Tetapi, hal ini akan merugikan negara pengimpor, jika melakukan impor terus menerus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun