Mohon tunggu...
Citra Anggraini
Citra Anggraini Mohon Tunggu... Freelancer - wanita hebat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berani Jujur Hebat!

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Swasembada Garam Harus Mendukung Industri Kimia Dasar

19 November 2015   13:24 Diperbarui: 19 November 2015   14:08 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak Terhadap Industri CAP

Industri CAP yang mendominasi penggunaan garam nasional tentu akan merasakan dampak yang signifikan atas kebijakan ini –Industri CAP menggunakan garam sebanyak 46%. Kebijakan tarif impor garam hanya akan berdampak pada ekonomi biaya tinggi.

Lebih dari 500 industri nasional pemakai produk Chlor Alkali Plant (CAP) akan mengalami kenaikan harga bahan baku. Akibatnya, jika Harga Produk CAP tinggi di dalam negeri, produk impor akan membanjiri pasar domestic (karena tidak ada proteksi Bea Masuk untuk produk CAP). Kebijakan tarif impor garam juga akan melemahkan daya saing industri CAP dan industry turunan pengguna di pasar internasional. - Dengan Tariff-Duty (Tarif impor garam) sekitar US$ 15/ton akan berdampak kenaikan harga produk sekitar 8%.

Mengingat karakteristiknya yang berbeda, diperlukan pembedaan perlakuan terhadap dua jenis importir garam yaitu IP-Importir Produsen, dan IP-Importir Terbatas. Larangan impor garam akan lebih berdampak meningkatkan daya saing garam domestik jika diberlakukan terhadap IP-Importir, yang memiliki ruang untuk menjual garam impor sebagai garam jadi.

Kebijakan tarif impor sebaiknya tidak diterapkan untuk pelaku IP-Importir Produsen agar tidak terjadi pelemahan daya saing industri klor alkali nasional, serta agar dapat justru meningkatkan potensi peningkatan nilai tambah dari sektor hilir industri yang memanfaatkan garam industri sebagai bahan bakunya.

Saat ini para pelaku industri merasa kebingungan, mereka meminta sebelum peraturan baru diberlakukan, dibutuhkan dukungan pemerintah untuk mengeluarkan ijin impor yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Permendag 58/2012).(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun