Mohon tunggu...
Citra Aisyah Madaniah
Citra Aisyah Madaniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Mahasiswa Prodi Teknologi Laboratorium Medik Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelayanan Kesehatan di Papua : Benarkah Masih Terbatas?

4 Januari 2025   08:40 Diperbarui: 4 Januari 2025   08:37 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelayanan kesehatan adalah hak asasi manusia yang diakui secara fundamental oleh konstitusi Indonesia. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan. Namun, masyarakat adat Papua menghadapi kendala akses yang signifikan, seperti keterbatasan infrastruktur, tenaga medis, dan diskriminasi. Hal ini memperburuk ketimpangan dan mengarah pada potensi pelanggaran HAM.  Masala

Masalah Utama dan Dampak Minimnya akses layanan kesehatan di Papua menciptakan berbagai dampak negatif, antara lain:  

1. Kesehatan Fisik yang Buruk: Tingginya angka penyakit menular dan kematian ibu-bayi.  

2. Kesenjangan Kesehatan: Akses yang tidak merata mengakibatkan disparitas signifikan.  

3. Diskriminasi: Masyarakat adat sering mendapatkan perlakuan tidak adil dalam layanan kesehatan.  

Faktor Penyebab

1. Geografis: Wilayah terpencil dengan medan berat.  

2. Infrastruktur Terbatas: Minimnya fasilitas kesehatan dan transportasi.  

3. Kekurangan Tenaga Medis: Jumlah tenaga medis tidak memadai, terutama di pedalaman.  

4. Kebijakan yang Kurang Efektif: Tidak meratanya alokasi sumber daya.  

Analisis HAM dan Etika Kesehatan

1. Minimnya layanan kesehatan dapat dianggap melanggar HAM, khususnya hak atas kesehatan yang dijamin Pasal 4 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Etika kesehatan juga menyoroti pentingnya non-diskriminasi, aksesibilitas, dan penerimaan layanan sesuai konteks budaya masyarakat adat.  

2. Meningkatnya Angka Kematian dan PenyakitTingginya angka kematian ibu, bayi, serta prevalensi penyakit menular seperti malaria dan HIV/AIDS di Papua. Jika hal ini sampai terjadi, maka sudah dipastikan mencerminkan ketidakadilan dalam sistem kesehatan nasional. Keadaan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas kesehatan yang layak. Dalam hal ini, pemerintah melanggar Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia terkhusus bagian hak atas kesehatan dan Pasal 4 (1) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang hak kesehatan setiap orang.

3. Potensi pengelolaan anggaran, fasilitas, dan perhatian pemerintah yang tidak maksimal mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip pemerataan dalam pemenuhan HAM yang terbukti dalam masalah pada poin sistem rujukan dan juga manajemen tata kelola pelayanan kesehatan. Kurangnya perhatian ini semakin memperburuk kondisi layanan kesehatan di wilayah tersebut. Dalam hal ini, pemerintah berpotensi melanggar Pasal 6 (1) dan Pasal 10 (1) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Solusi Berbasis HAM

Pendekatan berbasis HAM diperlukan untuk memperbaiki akses layanan kesehatan di Papua, dengan langkah-langkah:  

1. Penyusunan Kebijakan: Integrasi prinsip HAM dalam kebijakan kesehatan nasional.  

2. Monitoring dan Evaluasi: Transparansi dalam implementasi layanan kesehatan.  

3. Peningkatan Kesadaran: Edukasi masyarakat tentang hak kesehatan mereka.  

4. Kolaborasi Multisektoral: Sinergi antara sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial.  

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kondisi layanan kesehatan di Papua membutuhkan perhatian serius. Pemerintah perlu meningkatkan infrastruktur, tenaga medis, dan memastikan pelaksanaan kebijakan yang efektif. Kolaborasi dengan masyarakat adat dan organisasi sipil sangat penting untuk memastikan hak kesehatan masyarakat Papua terpenuhi secara adil dan merata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun