Mohon tunggu...
Citraa Maulidaa
Citraa Maulidaa Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Setiap orang memiliki proses yang berbeda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mewujudkan Kepemimpinan Birokrasi Rakyat

12 Februari 2022   16:05 Diperbarui: 12 Februari 2022   16:05 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ringkasan ulang isi buku Dr.Drs.H.Musa Shofiandy, SH.MM. (Dokpri)

Sedangkan, sistem pilkada langsung oleh rakyat ialah rakyat secara langsung melakukan pemilihan umum kepada daerah. Calon kepala daerah yang di usung oleh partai politik dan telah lulus seleksi KPU maka ia berhak untuk mengikuti pemilihan umum(Pemilu) dan di Lombok Timur dalam masa bhakti 2019-2024 ada sebanyak 50(lima puluh) kursi anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Kelebihan pilkada langsung oleh rakyat yakni, rakyat benar-benar mendapat kekuasaan memilih langsung kepala daerah, dan mengenal kepala daerah dengan dekat dan lebih detail, serta pemerintah memiliki legitimasi yang kuat karna satu suara rakyat sangat berharga sehingga kepala daerah akan fokus pada kepentingan rakyat. Dan dari pilkada langsung bisa menjadi alat partisipasi langsung rakyat, memahami dan mengerti pentingnya politik dan pemberdayaan sumber daya yang dimiliki oleh kepala daerah akan menjadi semakin efektif. Tentunya pemimpin nantinya yang sudah terpilih diharapkan mampu mensejahterakan rakyat, adil dan amanah dan mempunyai etos Pancasila yang dibuktikan dengan rekam jejak seorang pemimpin yang tidak pernah tersangkut praktik korupsi. 

2024 kian mendekat, pilkada membawa harapan baru bagi daerah di Indonesia dan momentum bagi rakyat untuk menentukan calon pemimpin di daerahnya masing-masing dengan harapan perubahan di daerah tentunya butuh pemimpin yang merakyat.

Disamping itu,  rakyat yang mestinya memperoleh pelayanan dari birokrasi pemerintah tidak didapatkan sesuai yang diharapkan masyarakat, pejabat birokrasi pemerintah seharusnya, bukannya takut kepada atasannya melainkan harus takut pada rakyat yang mempercayainya. Kontrol masyarakat harus dijadikan perhatian bagi perbaikan kinerja birokrasi pemerintah dan rakyat harus dilibatkan dalam setiap regulasi yang dikemukakan oleh pemerintah. 

Sehingga ketika pilkada mendekat dan pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan warga bisa menggunakan hak pilihnya sesuai kriteria aturan yang berlaku seperti, terdaftar sebagai pemilih, sehat jasmani dan rohani dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun