Citra Maulida - Lombok Timur - Indonesia sebagai bagian dari lingkungan global tentunya tak dapat lepas dari segala perubahan dan perkembangan yang terus terjadi setiap saat. Arus deras globalisasi akan terus mewarnai dinamika relasi antar bangsa, yang tentunya akan membawa pengaruh pada segala aspek kehidupan bernegara baik pada tatanan ekonomi politik dan sosial dan budaya.
Lingkungan geostrategis  global yang bergerak begitu dinamis, menuntut Indonesia dan rakyatnya untuk segera beradaptasi dengan segala perubahan yang cepat, penuh risiko, kompleksitas, dan kejutan. Hal ini menuntut upaya yang sungguh-sungguh dalam memacu laju reformasi birokrasi, melalui transformasi mind set dari zona nyaman ke zona kompetisi, mendorong terciptanya  dynamic governance dalam mengimbangi perubahan yang semakin cepat.
Dr.Drs.H.Musa Shofiandy, SH,MH. Dalam bukunya yang ditulis pada tanggal 07, 07, 2021 yang berjudul " Mewujudkan Kepemimpinan Birokrasi Rakyat" Â dimana dalam buku tersebut terkupas sistem pemilihan kepala daerah, memilih pemimpin yang merakyat, implementasi penerapan kepemimpinan birokrasi rakyat.
Dimana dalam isi buku tersebut, menjelaskan, sistem desentralisasi merupakan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan negara demokrasi seperti halnya indonesi. Ciri pemerintahan demokratid ialah melakukan desentralisasi. Memberikan kewenangan kepada rakyat daerah untuk mengatasi masalah-masalah daerahnya. Maksud dari hal tersebut bukan berarti daerah dapat melepaskan diri dari pusat atau berdiri sendiri, namun dari sudut ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Dalam membahas model pilkada di indonesia, yang tergolong dalam beberapa model seperti:
Pertama, pemilihan kepala daerah dipilih secara tidak langsung, melainkan ditunjuk/diangkat oleh pejabat di atasnya.Â
Kedua, kepala daerah dipilih secara tidak langsung bertingkat. Pada model ini DPRD memilih beberapa calon kepala daerah, selanjutnya diajukan kepada pejabat pemerintah diatasnya untuk dipilih salah satunya sebagai kepal daerah.Â
Ketiga, kepala daerah dipilih secara tidak langsung atau melalui perwakilan DPRD.
Keempat, Kepala daerah ditetapkan oleh DPRD.
Kelima, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat pemilih melalui pemilu.Â