Mohon tunggu...
Citra Della Septiani
Citra Della Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah IAIN Kendari

Citra Della Septiani 8/9/2002 Kendari Sultra Sulawesi Tenggara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Makna Zakat, Infak, Sedekah serta Memberi yang di anjurkan

18 Maret 2024   14:49 Diperbarui: 18 Maret 2024   15:44 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

     Dalam kemanusiaan di sebut Filantropi dari bahasa latin-Yunani. yang artinya cinta dan manusia. Yaitu suatu bentuk kecintaan kita kepada sesama manusia. Filantropi Islam berarti bentuk kecintaan kita kepada sesama manusia yang berlandaskan terhadap ajaran agama Islam. Salah satu bentuk Filantropi Islam yaitu Zakat, Infak dan Shadaqah

Zakat

Zakat adalah harta tertentu yang di keluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, di salurkan kepada 8 asnaf penerima zakat yaitu Fakir miskin, Amil riqab, Gharim, Mualaf,Fisabilillah dan Ibbnu Sabil. Kata zakat berasal dari bahasa arab "Zakat atau Zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.

Infak

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. (Menurut UU no.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bab 1 pasal 1). Infak berasal dari bahasa arab anfaqa-yunfiqu yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. 

Shodaqoh 

Shadeqah atau sedekah adalah pemberian yang ditujukan untuk semata-mata mendapatkan pahala dari Allah (Imam Jurjaniy, at ta'riifaat, juz 1/43). Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi . Sedekah tidak mesti harta , tetapi juga dapat dalam bentuk kebaikan.

Perbedaan Zakat Infak dan Sedekah

Perbedaan dari ketiganya adalah Zakat, ditentukan waktunya, kadarnya (nisab), hanya dapat di berikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya, berupa harta, hanya yang memenuhi kriteria hukumnya wajib. (At-taubah:101)

Sedangkan sedekah bebas, waktu dan Jumlahnya tidak ditentukan. Untuk semua muslim, berupa harta maupun selainnya (non -material). Hukumnya Sunnah. (At-taubah : 60)

Adapun Infaq bebas, tidak ditentukan waktunya, tidak ditentukan jumlahnya, Untuk semua orang baik muslim maupun non-muslim, berupa harta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun