Melakukan monitoring data hotspot harian, informasi kejadian dan fakta kebakaran hutan dan lahan di lapangan yang diterima dari Tim Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
Melakukan identifikasi masalah kebakaran hutan dan lahan meliputi pencegahan, pemadaman, dan perizinan;
Memberikan informasi yang dibutuhkan kepada Tim Klarifikasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada pemegang Izin; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!