Fenomena digitalisasi secara berangsur telah menggeser (bahkan pada saatnya bisa menggusur) peran manusia sebagai pelaku perubahan secara masal.
Proses digitalisasi sebagai salah satu fenomena perubahan sosial yang tidak hanya membawa dampak positip namun juga membawa dampak negatip bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Maka dalam Kurikulum Merdeka ditekankan adanya Profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari 6 (enam) hal.
Menghadapi kondisi tersebut segenap komponen dunia pendidikan telah digiring dalam menghadapi tantangan abad 21. Kebijakan Kementerian Pendidikan sebagai poros terdepan dalam merespon fenomena tersebut juga sudah mengantisipasi dengan berbagai program yang dicanangkan, salah satunya adalah dicanangkannya Kurikulum Merdeka.
Pendek kata pendidikan pada abad 21 harus dapat menjamin peserta didik memiliki keterampilan belajar dan berinovasi, memiliki keterampilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi dan media informasi, dapat bekerja dan bertahan dengan menggunakan kecakapan hidup (life skill) dengan tetap bersandar pada nilai-nilai kearifan lokal serta nilai-nilai luhur Pancasila.
Oleh sebab itu untuk menghadapi tantangan tersebut tentunya sekolah yang menjadi bagian tingkat bawah mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita ideal tersebut.Â
Langkah awal dan terpenting dalam mewujudkan cita-cita ideal tersebut adalah menyusun visi dan misi sekolah yang bersandar pada nilai kearifan lokal, Ideologi Pancasila dan adaptip terhadap tantangan abad 21. Sebab melalui visi dan misi tersebut sekolah dapat mengetahui langkah secara bertahap guna mencapai cita-cita ideal tersebut secara bersama-sama.
Beberapa langkah penting dalam menyusun Visi dan Misi Sekolah
1. Memahami isi Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) menjadi bahan utama dalam menyusun visi dan misi sekolah. SKL merupakan gambaran output dan outcome yang diharapkan dari proses pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan
Berdasar pada tujuan tersebut Kemendikbud pada tahun 2016 menetapkan SKL sebagai berikut: