Perumahan dan wilayah pemukiman termasuk satu kesatuan yang memiliki  lebih dari dua hunian yang berbeda namun tetap memiliki sarana dan prasarana yang  memadai.Â
Wilayah Probolinggo memiliki banyak permasalahan mengenai sistem perumahan kota, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya rumah yang tidak layak huni. Banyak dari penduduk sekitar yang lebih memilih untuk tinggal di pinggiran kota bahkan di daerah kumuh daripada menempati tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.Â
Kesadaran masyarakat yang kurang mengenai sistem tata guna lahan yang baik menyebabkan kurangnya hubungan timbal balik masyarakat sehingga masyarakat  yang mengalami penggusuran akan kembali ke rumah hunian yang tidak layak, hal tersebut membuat pemerintah sedikit kesulitan untuk membantu menyelesaikan masalah perkotaan di Probolinggo.Â
Kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan lahan perumahan dengan benar menyebabkan masyarakat kesulitan  untuk mengelola lahan dalam kehidupan. Dengan pertambahan penduduk yang terus meningkat di Probolinggo menyebabkan pemenuhan jumlah hunian dan kebutuhan perumahan tidak merata.Â
Kurangnya lapangan pekerjaan yang memadai menyebabkan masyarakat sekitar tidak memiliki penghasilan tetap sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkan hunian yang layak untuk ditempati, hal ini disebabkan oleh harga tanah yang semakin naik namun tidak sesuai dengan perekonomian masyarakat sekitar. Â
Pemerintah sedang berupaya terus menciptakan kebijakan yang bisa membantu menyelesaikan permasalahan perumahan di Probolinggo. Adanya program perumahan subsidi yang dibangun pemerintah bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan rumah hunian yang layak ditempati namun dengan harga yang terjangkau.Â
Program ini merupakan proyek gabungan dengan kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan memberikan harga sekitar 5% dalam jangka waktu kredit, renovasi rumah subsidi dapat dilakukan dengan rentan waktu 5 tahun keatas setelah menjalani kredit.Â
Namun akhir- akhir ini pelaksanaan perumahan subsidi mengalami banyak konflik, diantaranya yaitu karena luas lahan yang diberikan hanya sedikit dan itu terlalu sempit, padahal kriteria rumah layak huni yaitu memiliki luas lahan yang tidak sempit sehingga tidak akan mempengaruhi kerapatan bangunan rumah itu sendiri, jika ingin menjual rumah subsidi maka harus menunggu melebihi batas waktu sekitar 5 tahun kepemilikan sehingga akan menghambat proses pemindahan rumah subsidi yang akan dijual, dalam rumah subsidi terdapat pula larangan merobohkan pondasi rumah untuk melakukan renovasi keseluruhan.Â
Masalah lain yang muncul yaitu karena masyarakat tidak diberikan kebebasan untuk menambah luas lahan sesuai dengan yang mereka inginkan, hal ini disebabkan oleh  luas lahan perumahan bersubsidi sudah diberikan harga tetap dari pemerintah. Rumah susun sederhana sewa (RUSUNAWA) dinilai akan menjadi salah satu solusi mengenai permasalahan perumahan subsidi di daerah probolinggo.Â
Kebijakan program Rusunawa dianggap dapat mengatasi permasalahan masyarakat yang kesulitan mendapat rumah hunian yang layak. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi lapangan yang ada sekarang, banyaknya kelebihan masyarakat yang menempati rusunawa menyebabkan Rusunawa menjadi salah satu rumah hunian yang kumuh, dengan kurangnya fasilitas pengelolaan air limbah, tercemarnya kondisi lingkungan sekitar akibat kurangnya pengelolaan limbah sampah rumah tangga yang baik dan benar, dan beberapa rusunawa di Probolinggo  ada yang  belum memiliki ruangan ventilasi cukup.
Hasil analisis data di Probolinggo menunjukkan perubahan lahan perumahan mengalami peningkatan. Alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada akan mempengaruhi penurunan dari fungsi lahan itu sendiri, bahkan akan menyebabkan terjadinya degradasi lahan. Pengelolaan lahan perumahan yang benar dapat dilakukan dengan cara menerapkan sistem konsolidasi tanah sehingga efisiensi dan produktivitas pemanfaatan lahan tanah dapat optimal.Â
Pemerintah dapat berperan dalam memberikan subsidi, memberikan kebijakan mengenai pemanfaatan hukum waris, sistem regulasi, dan memiliki pemikiran dengan pendekatan yang aktif, pemerintah juga bisa menerapkan sistem untung rugi agar pelaksanaan pemanfaatan lahan melalui konsolidasi dapat berkembang dengan baik. Â
Pengembangan sarana dan prasarana yang memadai  di wilayah Probolinggo akan menarik perhatian perusahaaan swasta agar berinvestasi sehingga mereka akan melakukan pembangunan di daerah yang telah ditentukan pemerintah sebelumnya. Pelayanan jasa transportasi juga berhubungan dengan tata guna lahan yang benar, hal tersebut disebabkan karena apabila fasilitas pelayanan transportasi telah  memadai maka  akan membuat fungsi tata guna lahan terwujud dengan baik.Â
Namun masih banyak fasilitas jalan yang kurang memadai yaitu adanya jalan raya dan jembatan yang rusak sehingga akan menjadi penghambat dalam perwujudan tata guna lahan.Â
Harapan pemerintah mengenai sosialisasi pemanfaatan tata guna lahan yang benar akan sedikit membantu masyarakat untuk mengelola lahan kosong mereka sehingga dapat menurunkan tingkat perumahan yang kumuh, juga menjaga lingkungan sekitar, serta program kebijakan rumah bersubsidi benar- benar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar terutama bagi masyarakat yang memang memiliki kekurangan finansial untuk menempati rumah hunian yang layak.Â
Disamping itu wilayah Probolinggo juga memiliki banyak potensi yang ada, salah satu contoh yaitu pemanfaatan lahan kosong  sebagai pertanian bawang merah dan perkebunan sehingga masyarakat sekitar dapat memanfaatkan potensi di daerah Probolinggo dengan cara melakukan pemanfaatan lahan kosong yang mereka miliki. Pertumbuhan daerah Probolinggo terus mengalami perkembangan, dapat dilihat  dengan adanya penataan taman kota yang mulai tertata dan bersih.Â
Bahkan Kota Probolinggo telah menjadi Kota Adipura dengan pelaksanaan kebijakan mengenai kota sejuta taman dan langsung ditangani oleh pemerintah pusat Probolinggo sehingga dapat mengatasi akibat dari peningkatan penduduk yang menyebabkan rumah hunian menjadi tidak layak dan kumuh.Â
Peran serta masyarakat dalam bepartisipasi untuk kemajuan pengembangan tata guna lahan sangat penting, karena jika hanya pemerintah yang bertindak maka hal tersebut tidak akan berdampak pada kondisi perumahan, sehingga permasalahan rumah hunian tidak layak pakai dan kumuh akan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H