c. Survey Lokasi: Bank mengunjungi lokasi untuk memastikan tanah sesuai dengan deskripsi dalam sertifikat.
d. Analisis Nilai: Berdasarkan lokasi dan kondisi tanah, nilai pasar dihitung untuk menentukan apakah tanah tersebut layak sebagai agunan.
Setelah proses ini selesai, tanah tersebut dinyatakan layak dan diterima sebagai jaminan.
Kesimpulan
Memastikan agunan memiliki dokumen sah dan telah diverifikasi adalah langkah kursial dalam transaksi kredit. Tanpa verifikasi yang tepat, pihak pemberi pinjaman dapat menghadapi risiko besar seperti sengketa hukum atau ketidakmampuan mengeksekusi agunan jika terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, verifikasi agunan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam perjanjian kredit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H