Mohon tunggu...
cinta fiska
cinta fiska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, D3 Perpajakan

Ingin mencoba hal baru, saya baru pertama kali menulis disitus..

Selanjutnya

Tutup

Money

Maraknya Penggunaan Aset Kripto di Indonesia, Aset Kripto Sekarang Resmi Dikenakan PPN dan PPh?!

26 Mei 2022   23:35 Diperbarui: 26 Mei 2022   23:46 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Simak pembahasan berikut, baru-baru ini keluar peraturan baru yaitu PMK No.68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pengenaan tarif pajak resmi diberlakukan mulai 1 Mei 2022.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto," tulis Sri Mulyani dalam poin pertimbangan PMK No.68/PMK.03/2022, dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Sebelumnya kita harus tau dulu apa Aset Kripto itu. Aset Kripto yaitu representasi digital dari nilai yang dapat diperdagangkan secara digital, atau ditransfer, dan dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Mungkin muncul beberapa opini yang menggiring masyarakat berfikir seperti "Akankah Indonesia menggunakan Aset Kripto sebagai alat pembayaran?" "Apa kripto sebuah uang?" Mari kita bahas satu persatu. Kripto bukan uang, sesuai dengan peraturan Pasal 3 ayat (1) huruf a PBI No. 19/12/PBI/2017 dan Press Conference BI No.16/6/Dkom, 2014 yaitu Virtual currency (mata uang virtual), Bitcoin dan Crypto currency lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jadi Aset kripto merupakan sebuah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan sehingga masuk kategori Komoditi dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Bursa Komoditi. Aset kripto yang telah berkembang luas dimasyarakat merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Dapat disimpulkan, Kripto bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Pasal 5 ayat (1) PMK No.68/PMK.03/2022

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut dan disetor dengan besaran tertentu."

Pasal 5 ayat (2) PMK No.68/PMK.03/2022

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar: 

a. 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau 

b. 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto."

Kemudian kita bahas bagaimana perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto. Pada Pasal 19, 20, 21, 22 PMK No.68/PMK.03/2022 dijelaskan, Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh: 

a. Penjual Aset Kripto, sebagai objek pajak penghasilan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

  • Penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.
  • Transaksi Aset Kripto melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh PenyelenggaraKripto Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar:
  1. 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur perdagangan berjangka komoditi; atau
  2. 0,2% (nol koma dua persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan mengatur perdagangan berjangka komoditi.

Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (2) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto.


Dengan demikian untuk kalian semua yang membaca artikel ini ayo bantu pemerintah dengan sadar pajak. Khususnya para investor atau pengguna Aset Kripto nih.. jangan lupa untuk selalu membayar pajak ya! jadilah orang yang bijak dengan taat pajak. Karena pajak, dari, oleh dan untuk rakyat, membayar pajak tidak akan membuat kalian miskin kok :D.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun