Mohon tunggu...
Cinta Negriku
Cinta Negriku Mohon Tunggu... -

saya adalah pecinta NKRI

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Memprotes PP 103 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

12 Januari 2019   06:40 Diperbarui: 12 Januari 2019   06:58 1482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Keterlibatan pemerintah ini dalam rangka membina dan mengarahkan pengobatan tradisional agar bisa memaksimalkan manfaatnya dan penyelenggaraannya tetap mengacu pada manfaat, keamanan dan mutu pelayanan.

Pemerintah tidak boleh hanya fokus dalam menetapkan regulasi dan pembinaan untuk pengobatan modern. Atas kesamaan tujuan dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, sudah seharusnya pengobatan tradisional dan modern (medis) berjalan seiring dan mendukung satu sama lain. 

Para pelaku pengobatan modern, dalam hal ini dokter yang berada di bawah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) maupun organisasi profesi kesehatan lainnya, jangan menganggap pengobatan tradisional sebagai saingan.

Seluruh stake holder yang terlibat dan khususnya para pemangku pengobatan modern tidak boleh asal ngomong da nasal mengkampanyekan bahwa pengobatan tradisional menyalahi aturan-aturan yang berlaku dalam dunia medis. Mereka harus memahami bahwa pengobatan tradisional itu ada, karena warisan lelulur, berasal dari nenek moyang.

Seharusnya, baik IDI maupun organisasi profesi kesehatan lainnya ikut membantu pemerintah untuk membina dan mengembangkan agar pengobatan tradisonal ini lebih bermutu dan bermanfaat untuk mejaga menjaga kesehatan masyarakat. 

Secara hukum, sebenarnya pemerintah juga sudah mengatur tentang pengobatan tradisional ini. Jadi tidak ada alasan untuk mengucilkan pengobatan tradisional.

Dalam UU RI No.36 tahun 2009 terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pelayanan kesehatan tradisional, yaitu pada pasal 1, 48, 59, 60 dan 61. Sebagai contoh, pasal 1 butir 16 disebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan adanya UU tersebut, seharusnya posisi pengobatan tradisional berdiri seimbang dan sama di mata konstitusi, sehingga keberadaannya pun harus saling melengkapi. (***)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun