Audit Keamanan Penyimpanan: Seorang auditor melakukan audit keamanan penyimpanan untuk mengevaluasi keamanan data yang disimpan dalam sistem penyimpanan. Auditor akan memeriksa akses fisik ke perangkat penyimpanan, kontrol akses logikal, enkripsi data, dan langkah-langkah keamanan lainnya yang diterapkan pada tingkat perangkat penyimpanan. Tujuan audit ini adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko keamanan dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan data.
Audit Kepatuhan Regulasi: Sebuah organisasi mungkin harus mematuhi persyaratan kepatuhan tertentu yang berlaku untuk penyimpanan data, seperti Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) atau Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS). Seorang auditor akan melakukan audit storage untuk memastikan bahwa organisasi memenuhi persyaratan kepatuhan tersebut. Auditor akan memeriksa kebijakan dan praktik keamanan data, pengelolaan data pribadi, dan perlindungan data sensitif. Tujuan audit ini adalah untuk memastikan bahwa organisasi mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga keamanan data sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sumber :
I Gede Anantaswarya Abhisena, I Made Sukarsa, Dwi Putra Githa, Jurnal Implementasi Database Auditing dengan Memanfaatkan Sinkronisasi DBMS Program Studi Teknologi Informasi, Fakultas Teknik Universitas Udayana Bukit Jimbaran, Bali
Laman website : https://blog.rosihanari.net/perancangan-basis-data-kasus-retail/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H