Mohon tunggu...
Cindy Oktavia
Cindy Oktavia Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswi

Hobby travelling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Peran Perawat terhadap Penerapan Keselamatan Pasien Di Klinik Pratama Rancajigang Medika

22 Juni 2024   15:44 Diperbarui: 22 Juni 2024   15:45 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Klinik pratama 

Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar umum. Pelayanan medis dasar adalah pelayanan medis terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi. Tenaga medis pada klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan khusus (Permenkes No.9 Tahun 2014).

 

  • Klinik utama

 

Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar. Pelayanan medis spesialistik adalah pelayanan medis terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Dalam Permenkes No.9 Tahun 2014 dijelaskan bahwa tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan dan yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

 

Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan 

  • Memberikan pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan nondiskriminasi dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional

 

  • Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial

 

  • Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent)

 

  • Menyelenggarakan rekam medis

 

  • Melaksanakan sistem rujukan dengan tepat

 

  • Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan

 

  • Menghormati dan melindungi hak-hak pasien

 

  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien

 

  • Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

  • Memiliki standar prosedur operasional

 

  • Melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

  • Melaksanakan fungsi sosial

 

  • Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan

 

  • Menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik

 

  • Memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok.

 

Pelayanan kesehatan merupakan upaya yang menyelenggarakan perorangan atau bersama-sama dalam organisasi untuk mencegah dan meningkatkan kesehatan, memelihara serta menyembuhkan penyakit dan juga memulihkan kesehatan perorangan, kelompok, keluarga dan atupun publik masyarakat (Depkes, 2009). Pengertian pelayanan kesehatan menurut pendapat Levery dan Loomba (1973) dalam Azwar (1996) ialah setiap supaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan ditentukan oleh: 

  • Pengorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi

 

  • Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan atau kombinasi dari padanya

 

  • Sasaran pelayanan kesehatan, apakah untuk perseorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara keseluruhan

 

  • Macam- macam pelayanan kesehatan secara umum pelayanan kesehatan dapat dibedakan menjadi dua. Menurut pendapat Hodgetts dan Cascio (1983) adalah:

 

  • Pelayanan kedokteran dan Pelayanan kesehatan termasuk dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi (institution), tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasarannya terutama untuk perorangan dan keluarga.

 

  • Pelayanan kesehatan masyarakat yang termasuk dalam kelompok pelayanan kesehatan masyarakat (public health services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya terutama untuk kelompok dan masyarakat.

 

  • Dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 pelayanan kesehatan terdiri atas:

 

  • Pelayanan kesehatan perorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan atau keluarga. Pelayanan kesehatan harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.

 

  • Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.

 

  • Syarat pokok pelayanan kesehatan Sekalipun pelayanan kedokteran berbeda dengan pelayanan kesehatan masyarakat, namun untuk dapat disebut sebagai suatu pelayanan kesehatan yang baik, keduanya harus memiliki berbagai persyaratan pokok. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam Undang-undang No 36 Tahun 2009 dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. Syarat pokok yang dimaksud menurut Azwar (1996) adalah:

 

  • Tersedia dan berkesinambungan Syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan kesehatan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (continuous). Artinya semua jenis jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan, serta keberadaannya dalam masyarakat adalah pada setiap saat yang dibutuhkan.

 

  • Dapat diterima dan wajar syarat pokok kedua pelayanan kesehatan yang baik adalah yang dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat serta bersifat wajar (appropriate). Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan dan kepercayaan masyarakat serta bersifat tidak wajar, bukanlah suatu pelayanan kesehatan yang baik.

 

  • Mudah dicapai syarat pokok ketiga pelayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dicapai (accessible) oleh masyarakat. Pengertian ketercapaian yang dimaksudkan disini terutama dari sudut lokasi. Dengan demikian untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting. Pelayanan kesehatan yang terlalu terkonsentrasi di daerah perkotaan saja, dan sementara tidak ditemukan di daerah pedesaan, bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.

 

  • Mudah dijangkau syarat pokok keempat pelayanan kesehatan yang baik adalah yang mudah dijangkau (affordable) oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan yang dimaksudkan disini terutama dari sudut biaya.

 

Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu. 

  • Meningkatkan produktivitas, baik barang atau jasa

 

  • Hasil kerja lebih berkualitas dan terjamin

 

  • Lebih memudahkan dalam bekerja

 

  • Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin

 

  • Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan

 

Pemberian fasilitas yang memadai akan membantu meningkatkan empati konsumen terhadap setiap kondisi yang tercipta pada saat konsumen melakukan pembelian sehingga secara psikologis mereka akan memberikan suatu pertanyaan bahwa mereka puas dalam melakukan pembeliannya. Kelengkapan fasilitas klinik turut menentukan penilaian kepuasan pasien, misalnya fasilitas kesehatan baik sarana dan prasarana, tempat parkir, ruang tunggu yang nyaman dan ruang rawat inap, sehingga klinik juga perlu memberikan penelitian pada fasilitas kilinik dalam penyusunan strategi untuk menarik konsumen (Junaidi dalam Yanti, 2013)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun