Â
- Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
Â
- Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
Â
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien
Â
- Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Â
- Memiliki standar prosedur operasional
Â
- Melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Â
- Melaksanakan fungsi sosial
Â
- Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan
Â
- Menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik
Â
- Memberlakukan seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa rokok.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!