Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013, secara khusus dipaparkan unsur dan sub-unsur kegiatan elektromedis yang dapat dinilai angka kreditnya pada BAB V. Adapun pada BAB ini lebih lanjut kegiatan-kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah:Â
1. PendidikanÂ
2. Pelayanan pengelolaan alat elektromedik, dan
3. Pengembangan profesiÂ
Penilaian angka kredit ini akan mempengaruhi tingkat jabatan fungsional elektromedis, semakin tinggi angka kreditnya hingga mencapai titik tingkat jabatan tertentu, bahkan melebihi, maka bisa diajukan kenaikan jenjang jabatan. Lebih lanjut soal rincian tentang penilaian unsur dan sub-unsur kegiatan elektromedis dimuat pada BAB VI tentang rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit, BAB VII tentang penilaian dan penetapan angka kredit, dan BAB VIII tentang pejabat yang berwenang dalam penetapan angka kredit bagi elektromedis.Â
Pengangkatan dalam JabatanÂ
Selain tentang rumpun jabatan, jenjang jabatan, hingga penilaian unsur sub-unsur, peraturan yang diterbitkan oleh Kemenpan-RB ini juga fokus membahas soal pengangkatan dalam tingkat jabatan elektromedis. Yang mana, bahasan ini dimuat pada BAB IX pasal 28 sampai dengan pasal 30.Â
- Pasal 27: Pengangkatan jabatan fungsional elektromedis dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.Â
- Pasal 28: Memaparkan tentang syarat wajib bagi Pegawai Negeri Sipil yang pertama kali diangkat dalam jabatan fungsionalelektromedis, baik terampil maupun ahli.Â
- Pasal 29: Memaparkan tentang hal-hal apa saja yang dapat dipertimbangkan dalam pengangkatan PNS dari jabatan lain ke jabatan fungsional elektromedis.Â
- Pasal 30: Memaparkan tentang syarat wajib terpenuhi oleh teknisi elektromedis terampil dengan ijazah S-1/Diploma-IV agar dapat diangkat menjadi teknisi elektromedis ahli.Â
KompetensiÂ
Kompetensi dalam hal tingkat jabatan menjadi salah satu poin krusial. Masih dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013, pasal 31, menyatakan bahwa teknisi elektromedis harus mengikuti dan lulus dalam uji kompetensi yang diharapkan dapat menjamin peningkatan profesionalisme teknisi elektromedis.Â
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dari JabatanÂ
Mengenai ketiga hal tersebut, pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013 BAB yang membahas hal ini terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:Â
- Pembebasan Sementara: Mengatur tentang pembebasan jabatan sementara bagi teknisi elektromedis terampil yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan, serta pembebasan jabatan sementara bagi teknisi elektromedis ahli yang tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok dalam jangka waktu satu tahun.Â
- Pengangkatan Kembali: Mengatur tentang pengangkatan kembali teknisi elektromedis yang sebelumnya dibebaskan secara sementara dari jabatan setelah kewajiban pemenuhan angka kreditnya terpenuhi.Â
- Pemberhentian: Mengatur tentang pemberhentian teknisi elektromedis yang tidak dapat memenuhi kewajiban pemenuhan angka kredit setelah pembebasan sementara, serta teknisi elektromedis yang terkena hukuman disiplin.Â
Lebih lanjut, BAB tentang Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dari Jabatan juga menyatakan bahwa seluruh peraturan di dalam BAB XII ini seluruhnya dilaksanakan oleh ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.Â
Penurunan JabatanÂ
BAB tentang penurunan jabatan pada peraturan ini berada di urutan ke-12, terdiri dari pasal 37 dengan 2 (dua) ayat:Â
- (1) Teknisi Elektromedis yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan yang baru.Â
- (2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
KesimpulanÂ
Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi jabatan fungsional teknisi elektromedis di Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan jabatan tersebut, mulai dari kedudukan, tugas pokok, hingga jenjang karier. Peraturan ini juga secara rinci menguraikan tugas pokok teknisi elektromedis, seperti perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pengembangan. Terdapat jenjang karier yang jelas bagi teknisi elektromedis, dengan setiap jenjang memiliki persyaratan kompetensi dan angka kredit yang berbeda.