Dalam era perkembangan pelayanan kesehatan, peran seorang teknisi elektromedis sangatlah krusial. Mereka yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan alat-alat kesehatan berbasis teknologi, yang mana sangat dibutuhkan dalam kegiatan pelayanan bidang kesehatan Di lingkungan pemerintahan, khususnya di fasilitas kesehatan milik negara, jabatan elektromedis memiliki struktur dan jenjang karir yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tertentu. Tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap tanggung jawab yang diemban, serta wewenang.
Struktur Jabatan Fungsional Elektromedis
Struktur jabatan elektromedis di pemerintahan Republik Indonesia mengikuti sistem kepangkatan dan golongan ruang yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28 Tahun 2013, yang mana teknisi elektromedis didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur beberapa pokok bahasan terkait dengan jabatan fungsional teknisi elektromedis beserta tingkat angka kreditnya, yaitu:Â
1. Rumpun jabatan serta kedudukan dan tugas pokok elektromedisÂ
2. Golongan ruang, jenjang jabatan dan pangkat elektromedisÂ
3. Unsur dan sub kegiatanÂ
4. Pengangkatan dalam jabatanÂ
5. KompetensiÂ
6. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentianÂ
7. Penurunan jabatanÂ
Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas PokokÂ
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28 Tahun 2013, secara khusus dipaparkan tentang rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok seorang elektromedis pada BAB II yang terbagi menjadi 3 (tiga) pasal.Â
- Pasal 2: Memaparkan bahwa jabatan fungsional teknisi elektromedis termasuk dalam rumpun kesehatan.Â
- Pasal 3: Memaparkan tentang jenjang karier/kedudukan teknisi elektromedis sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah
- Pasal 4: Memaparkan tentang tugas pokok teknisi elektromedis
Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan RuangÂ
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013 , secara khusus dipaparkan tentang jenjang jabatan dan pangkat serta golongan ruang elektromedis pada BAB IV. Adapun pada BAB ini lebih lanjut:Â
- Pembagian jabatan fungsional elektromedis menjadi 2 (dua) tingkatan: Teknisi elektromedis terampil dan teknisi elektromedis ahli.Â
- Pembagian jabatan fungsional elektromedis terampil mejadi 3 (tiga) tingkatan dimulai dari yang paling rendah: Teknisi Elektromedis Pelaksana; Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan; dan Teknisi Elektromedis Penyelia.Â
- Pembagian jabatan fungsional elektromedis ahli mejadi 3 (tiga) tingkatan dimulai dari yang paling rendah: Teknisi Elektromedis Pertama; Teknisi Elektromedis Muda; dan Teknisi Elektromedis Madya.
- Jenjang pangkat elektromedis berdasarkan pembagian di atas lebih lanjut dibahas pada pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
Unsur dan Sub-Unsur KegiatanÂ
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013, secara khusus dipaparkan unsur dan sub-unsur kegiatan elektromedis yang dapat dinilai angka kreditnya pada BAB V. Adapun pada BAB ini lebih lanjut kegiatan-kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya adalah:Â
1. PendidikanÂ
2. Pelayanan pengelolaan alat elektromedik, dan
3. Pengembangan profesiÂ
Penilaian angka kredit ini akan mempengaruhi tingkat jabatan fungsional elektromedis, semakin tinggi angka kreditnya hingga mencapai titik tingkat jabatan tertentu, bahkan melebihi, maka bisa diajukan kenaikan jenjang jabatan. Lebih lanjut soal rincian tentang penilaian unsur dan sub-unsur kegiatan elektromedis dimuat pada BAB VI tentang rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit, BAB VII tentang penilaian dan penetapan angka kredit, dan BAB VIII tentang pejabat yang berwenang dalam penetapan angka kredit bagi elektromedis.Â
Pengangkatan dalam JabatanÂ
Selain tentang rumpun jabatan, jenjang jabatan, hingga penilaian unsur sub-unsur, peraturan yang diterbitkan oleh Kemenpan-RB ini juga fokus membahas soal pengangkatan dalam tingkat jabatan elektromedis. Yang mana, bahasan ini dimuat pada BAB IX pasal 28 sampai dengan pasal 30.Â
- Pasal 27: Pengangkatan jabatan fungsional elektromedis dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.Â
- Pasal 28: Memaparkan tentang syarat wajib bagi Pegawai Negeri Sipil yang pertama kali diangkat dalam jabatan fungsionalelektromedis, baik terampil maupun ahli.Â
- Pasal 29: Memaparkan tentang hal-hal apa saja yang dapat dipertimbangkan dalam pengangkatan PNS dari jabatan lain ke jabatan fungsional elektromedis.Â
- Pasal 30: Memaparkan tentang syarat wajib terpenuhi oleh teknisi elektromedis terampil dengan ijazah S-1/Diploma-IV agar dapat diangkat menjadi teknisi elektromedis ahli.Â
KompetensiÂ
Kompetensi dalam hal tingkat jabatan menjadi salah satu poin krusial. Masih dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013, pasal 31, menyatakan bahwa teknisi elektromedis harus mengikuti dan lulus dalam uji kompetensi yang diharapkan dapat menjamin peningkatan profesionalisme teknisi elektromedis.Â
Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dari JabatanÂ
Mengenai ketiga hal tersebut, pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013 BAB yang membahas hal ini terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:Â
- Pembebasan Sementara: Mengatur tentang pembebasan jabatan sementara bagi teknisi elektromedis terampil yang tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan, serta pembebasan jabatan sementara bagi teknisi elektromedis ahli yang tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok dalam jangka waktu satu tahun.Â
- Pengangkatan Kembali: Mengatur tentang pengangkatan kembali teknisi elektromedis yang sebelumnya dibebaskan secara sementara dari jabatan setelah kewajiban pemenuhan angka kreditnya terpenuhi.Â
- Pemberhentian: Mengatur tentang pemberhentian teknisi elektromedis yang tidak dapat memenuhi kewajiban pemenuhan angka kredit setelah pembebasan sementara, serta teknisi elektromedis yang terkena hukuman disiplin.Â
Lebih lanjut, BAB tentang Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dari Jabatan juga menyatakan bahwa seluruh peraturan di dalam BAB XII ini seluruhnya dilaksanakan oleh ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.Â
Penurunan JabatanÂ
BAB tentang penurunan jabatan pada peraturan ini berada di urutan ke-12, terdiri dari pasal 37 dengan 2 (dua) ayat:Â
- (1) Teknisi Elektromedis yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan yang baru.Â
- (2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
KesimpulanÂ
Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2013 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi jabatan fungsional teknisi elektromedis di Indonesia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan jabatan tersebut, mulai dari kedudukan, tugas pokok, hingga jenjang karier. Peraturan ini juga secara rinci menguraikan tugas pokok teknisi elektromedis, seperti perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pengembangan. Terdapat jenjang karier yang jelas bagi teknisi elektromedis, dengan setiap jenjang memiliki persyaratan kompetensi dan angka kredit yang berbeda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI