Mohon tunggu...
Cindy Florencine
Cindy Florencine Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Jadilah pribadi yang bermanfaat untuk lingkungan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemuda di Masa Pandemi: Berkarya atau Berperilaku Menyimpang?

19 Oktober 2021   15:48 Diperbarui: 20 Oktober 2021   12:42 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti kisah Pemuda Karang Taruna Jatibening yang dikutip dari https://kemensos.go.id/ ,dimana mereka berhasil membudidayakan tanaman sayur hidroponik dan menjadikannya sebagai pusat edukasi hidroponik di Kota Bekasi dengan nama Karang Bening Hydrofarm serta  memberdayakan minyak jelantah yang nantinya akan disetor ke Bank Minyak Jelantah dan mulai dijual ke masyarakat dengan harga Rp3.000/kilo. Hal ini tentunya bisa menjadi inspirasi bagi kita semua, para pemuda untuk terus berkarya dan menjadi pribadi yang berakhlak mulia.

Lalu, sebenarnya apa definisi dari berkarya itu sendiri? Berkarya menurut KBBI didefinisikan sebagai mencipta (mengarang, melukis dan sebagainya); Mempunyai pekerjaan tetap; dan Berprofesi. 

Jadi, berkarya merupakan usaha menciptakan sesuatu dari hasil pemikiran kita yang diolah agar nantinya menghasilkan suatu yang bisa dinikmati ataupun digunakan oleh semua orang. Banyak pemuda yang tetap mau berkarya waaupun terhambat oleh adanya pandemi ini dikarenakan adanya motivasi diri dan keinginan yang kuat untuk maju dan menggapai cita-cita yang diinginkan melalui berkarya. 

Dalam hal ini, karya tidak hanya dalam bentuk seni rupa seperti musik, foto, lukisan, atau apapun; namun sesuatu yang juga memang bermanfaat bagi banyak orang. 

Dari kisah inspirasi diatas, kita bisa belajar bahwa sebuah karya juga dapat berupa tanaman sayur hidroponik yang justru menjadi pusat edukasi tanaman hidroponik bagi warga Bekasi dan juga melayani instalasi hidroponik yang tentunya menghasilkan keuntungan yang cukup besar; patut dijadikan inspirasi bagi kita sebagai kawula muda agar terus produktif dalam berkarya. Pada intinya, berkarya tidak harus dilakukan oleh orang-orang dengan title "seniman", namun bisa dilakukan oleh para pemuda, dengan menciptakan berbagai karya yang tentunya berguna bagi bangsa Indonesia. 

Akan tetapi, tidak sedikit pemuda yang justru meluangkan waktunya di masa pandemi untuk melakukan penyimpangan sosial yang dampaknya sangat meresahkan masyarakat. Menurut KBBI, penyimpangan merupakan Proses, cara, perbuatan menyimpang atau menyimpangkan; Tindakan di luar ukuran (kaidah) yang berlaku. Jadi. 

Penyimpangan sosial dapat diartikan sebagai suatu perbuatan oleh individu maupun kelompok yang melanggar norma atau kaidah dan nilai yang berlaku di masyarakat. Pada masa pandemi ini, penyimpangan sosial justru meningkat cukup besar dimana kaum muda menjadi sumbangsih terbesar dalam berbagai kasus penyimpangan sosial ini dan penyimpangan sosial yang sering dilakukan seperti narkoba, begal, tawuran, curanmor, dsb.

Bapak Aam Bustaman pun selaku Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena)  mengungkapkan bahwa 27% pengguna narkoba di Indonesia dari kalangan pelajar dan mahasiswa dimana hal tersebut merupakan jumlah yang cukup besar. Kemudian adanya kasus pembegalan oleh kelima orang pemuda daerah Manggarai yang terjadi pada 7 September lalu dimana salah satu pelakunya masih di bawah umur bahkan hasil uang kejahatannya diguntuk menyewa 4 PSK membuat kita semua yang mendengarnya terheran-heran. Mengapa bisa ada di pikiran mereka untuk melakukan aksi tidak bertanggungjawab tersebut, ditambah uang hasil kejahatan yang mereka lakukan justru dipakai untuk melakukan penyimpangan sosial? Penyimpangan sosial sendiri dapat disebabkan karena adanya 2 faktor, yakni internal dan eksternal. 

Internal yang terutama berasal dari keluarga, yakni karena adanya faktor perceraian kedua orangtua dari para pemuda yang mengakibatkan mereka mencari kesenangannya sendiri akibat kurangnya dukungan baik materiil maupun moral dari kedua orangtuanya sehingga memilih jalan yang salah, yaitu terjerumus ke dalam lingkaran penyimpangan sosial berupa obat-obatan terlarang, tawuran, dll. Selain itu juga karena adanya faktor ekonomi memaksa mereka untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Sementara faktor eksternal bisa disebabkan karena salahnya lingkup pergaulan yang dipilih seorang pemuda sehingga ia bisa terjerumus ke dalam penyimpangan sosial.

Adanya dua sisi dari pemuda yang saling berkontradiksi ini menyadarkan kita bahwa pemuda memang memiliki caranya sendiri dalam meluangkan kegiatannya di masa pandemi seperti ini, namun hendaknya kita sebagai kaum muda juga perlu memahami bahwa hal yang dilakukan pun harus yang positif, yakni dengan berkarya, bukan dengan melakukan penyimpangan sosial yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, bahkan bisa meresahkan masyarakat yang tentunya berakhir dengan hukuman penjara. Namun, pernahkah terlintas di benak kita apa ada pemuda pelaku penyimpangan sosial yang akhirnya "pindah haluan" dengan berkarya? Jawabannya tentu ada. Kita bisa melihat dari sosok Zainal Abidin. 

Dia merupakan mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta yang pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2009 dengan kurungan penjara selama 4 tahun 1 bulan dimana selama dipenjara inilah dia mendapat pelatihan keterampilan dari Bapas dalam membuat roti dan setelah bebas justru karirnya semakin meningkat dimana dia bekerja sebagai baker di salah satu perusahaan roti dan kue terbesar di Indonesia, yakni Holland Bakery yang sebelumnya dia bekerja di toko service handphone tanpa skill membuat kue atau roti yang mumpuni. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun