Hai semua bagaimana kabarnya, aku harap kalian semua dalam keadaan sehat. Seperti biasanya setiap minggu aku akan terbitkan artikel baru tentunya dengan tema berbeda.
Tema kali ini cukup menarik untuk kita bahas bersama yakni mengenai kasus HAM yang pernah terjadi di Indonesia dan juga pelajaran apa yang dapat kita ambil dari peristiwa tersebut.
Sebelumya mari kita bahasa dulu mengenai HAM, apa sih itu HAM?
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia yang mana memiliki pengertian bahwasannya setiap orang memiliki kebebasan dan perlindungan dasar sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya universal.
Seringkali kita dengar kasus atau peristiwa HAM yang pernah terjadi di Indonesia, mulai dari kasus HAM yang ringan hingga kasus HAM yang berat. Terkadang sebagai sesama mahkluk ciptaan Tuhan kita melupakan bahwasannya setiap orang memiliki kebebasan dan perlindungan dalam menjalani kehidupannya. Bahkan seringkali kebebasan tersebut dibatasi dengan hak orang lain di atas kepentingannya sendiri.
Masih ingatkah kalian dengan kasus atau peristiwa HAM pada bulan Mei 1998, ini merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. Salah satunya yaitu Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 yang kemudian disusul oleh peristiwa yang biasa disebut Kerusuhan Mei 1998 yang terjadi pada tanggal 13 sampai dengan 15 Mei 1998 lebih tepatnya 23 tahun yang lalu.
Tragedi Trisakti sendiri adalah salah satu kasus atau peristiwa HAM yang tercatat telah menimbulkan korban jiwa dengan tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti. Tragedi ini bermula pada awal tahun 1998 yang mana saat itu ekonomi negara Indonesia mulai tidak stabil akibat dari krisis finansial. Kemudian pada tanggal 12 Mei 1998 mahasiswa mulai turun berdemontrasi untuk menuntut Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia agar turun dari jabatannya.Â
Aksi demonstrasi mahasiswa di Universitas Trisakti ini juga merupakan serangkaian aksi yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menuntut pergantian orde baru menuju reformasi. Namun aksi demontrasi tersebut sempat menimbulkan kericuhan antara aparat keamanan dengan para mahasiswa. Diikuti gerakan maju oleh aparat keamanan dan mulai menembakkan peluru membuat mahasiswa bergerak mundur dan mulai panik sehingga menimbulkan korban yang mulai berjatuhan dan empat di antaranya gugur.
Sehari setelahnya disusul oleh peristiwa yang dikenal dengan kerusuhan Mei 1998. Peristiwa ini timbul akibat adanya kesenjagan sosial antara kaum etnis Tionghoa yang tinggal di Indonesia dengan masyarakat pribumi sendiri. Kasus atau peristiwa ini bernuansa akan SARA yakni suku, agama, ras, dan antar golongan bahkan terdapat juga tindak pelecehan atau kejahatan seksual terhadap perempuan sehingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini terjadi karena adanya kesenjangan sosial antara kaum etnis Tionghoa dengan masyarakat pribumi. Dimana etnis Tionghoa nampak lebih ekslusif dibandingkan masayarkat pribumi. Hal tersebut terjadi karena adanya krisis moneter yang mulai berkembang menjadi krisis ekonomi dan krisis politik yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi.
Aksi kerusuhan tersebut mulai terjadi pada tanggal 13 Mei 1998 dan mulai merajalela dengan adanya penjarahan yang dilakukan masyarakat pribumi kepada kaum etnis Tionghoa. Kemudian dihari berikutnya kerusuhan mulai menyebar ke kawasan Jakarta. Massa atau masyarakat pribumi mulai melakukan penjarahan, perusakan, hingga pembakaran pada setiap toko atau sentra perdangan milik etnis Tionghoa.Â
Selain itu terjadi tindak kejahatan seksual yang dialami oleh para perempuan etnis Tioghoa oleh masyarakat pribumi sehingga mengakibatkan trauma yang mendalam bagi para korbannya. Karena hal tersebut para etnis Tionghoa mulai mengalami ketakutan. Pada tanggal 21 Mei 1998 akhirnya presiden Soeharto mengumumkan mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia akibat kerusuhan yang terjadi dan tidak dapat dihindari lagi. Yang kemudian posisi Presiden digantikan oleh B.J. Habibie dengan adanya reformasi.
Peristiwa ini tercatat sebagai peristiwa kelam yang pernah terjadi sepanjang sejarah bangsa Indonesia karena adanya kasus pelanggaran HAM yang tergolong berat.
Pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus atau peristiwa di atas terdiri dari hak untuk hidup (Pasal 28A), hak untuk jaminan dan perlindungan (Pasal 28D ayat 1), hak untuk dijaga kehormatannya dan tidak dilecehkan (Pasal 28G ayat 1), hak untuk rasa aman (Pasal 28G ayat 1), hak untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G ayat 2), hak keadilan (Pasal 28I ayat 4), dan hak menyatakan pikirannya da sikap (Pasal 28E ayat 2).
Dari adanya peristiwa atau kasus -- kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ini. Dapat kita ambil pelajaran bahwasannya setiap orang memiliki HAM yang diperolehnya sejak lahir dan memiliki kebebasan dan pendapat dalam mengekspresikannya.Â
Seperti kasus pelanggaran HAM yang telah kita bahas di atas saat kerusuhan terjadi muncul atau terdapat beberapa provokator yang bertugas untuk memancing massa yakni para masyarakat pribumi dengan membenarkan tindakan seperti memancing perkelahian atau pertikaian dan pembakaran ban yang biasanya dilakukan di tengah jalan. Yang kemudian para provokator atau massa pendatang ini mulai mengajak massa masyarakat pribumi dengan memancingnya untuk melakukan penjarah, perusakan, dan juga pembakaran toko maupun gedung.
Sehingga masyarakat minoritas mulai terancam akan perlindungan HAM-nya yang dilakukan oleh masyarakat mayoritas. Sebagai warga negara yang bijak sebaiknya kita tidak mudah untuk terpancing oleh isu -- isu  yang masih belum diketahui kebenarannya sehingga mengakibatkan tindakan yang negatif dan bahkan merebut HAM yang dimiliki oleh setiap orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H