Peristiwa ini tercatat sebagai peristiwa kelam yang pernah terjadi sepanjang sejarah bangsa Indonesia karena adanya kasus pelanggaran HAM yang tergolong berat.
Pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus atau peristiwa di atas terdiri dari hak untuk hidup (Pasal 28A), hak untuk jaminan dan perlindungan (Pasal 28D ayat 1), hak untuk dijaga kehormatannya dan tidak dilecehkan (Pasal 28G ayat 1), hak untuk rasa aman (Pasal 28G ayat 1), hak untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G ayat 2), hak keadilan (Pasal 28I ayat 4), dan hak menyatakan pikirannya da sikap (Pasal 28E ayat 2).
Dari adanya peristiwa atau kasus -- kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ini. Dapat kita ambil pelajaran bahwasannya setiap orang memiliki HAM yang diperolehnya sejak lahir dan memiliki kebebasan dan pendapat dalam mengekspresikannya.Â
Seperti kasus pelanggaran HAM yang telah kita bahas di atas saat kerusuhan terjadi muncul atau terdapat beberapa provokator yang bertugas untuk memancing massa yakni para masyarakat pribumi dengan membenarkan tindakan seperti memancing perkelahian atau pertikaian dan pembakaran ban yang biasanya dilakukan di tengah jalan. Yang kemudian para provokator atau massa pendatang ini mulai mengajak massa masyarakat pribumi dengan memancingnya untuk melakukan penjarah, perusakan, dan juga pembakaran toko maupun gedung.
Sehingga masyarakat minoritas mulai terancam akan perlindungan HAM-nya yang dilakukan oleh masyarakat mayoritas. Sebagai warga negara yang bijak sebaiknya kita tidak mudah untuk terpancing oleh isu -- isu  yang masih belum diketahui kebenarannya sehingga mengakibatkan tindakan yang negatif dan bahkan merebut HAM yang dimiliki oleh setiap orang.