Mohon tunggu...
Cindy Evita Haryani
Cindy Evita Haryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Official-Assesment dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

9 Maret 2024   10:34 Diperbarui: 9 Maret 2024   10:35 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sebagai Warga Negara Indonesia, tentunya kita tidak Asing lagi dengan yang namanya pajak. Disini saya akan mengkaji lebih lanjut terkait implementasi Official -assesment system dalam sistem perpajakan di Indonesia. 

Djajaningrat mengemukakan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu.

Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat. 

Official Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang.salah satu contoh Official Assesment adalah PBB/Pajak Bumi dan bangunan

Saat ini, semakin banyak masyarakat yang malas untuk membayar pajak, sehingga membayar pajaknya setelah diberikan denda maupun sanksi. 

Berdasarkan referensi yang saya kumpulkan Beberapa Faktor mengapa orang Indonesia malas untuk membayar pajak:

1.Faktor ketidakpercayaan

2.Masih banyak masyarakat yang tidak percaya dengan petugas pajak

3.Masih ada orang yang ingin menghindari membayar pajak

4.Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Kenapa terjadi hal seperti hal tersebut diatas, kita harus melihat realita yang ada di kehidupan kita sehari hari, masyarakat malas untuk membayar pajak salah satunya dikarenakan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, seperti infrastruktur yang kurang memadai, fasilitas umum yang kurang layak, dan masih banyak lagi. 

Dari sini bisa dilihat Implementasi daripada Official-System di Indonesia ini masih kurang,dan tidak ter implementasikan dengan baik. dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak khusnya PBB/Pajak Bumi dan Bangunan. 

Jika merujuk pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 sudah dijelaskan bahwa masyarakat akan mendapatkan imbalan dari pajak, namun secara tidak langsung,dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat. 

Pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah akan masuk ke APBN, dan Pendapatan Negara yang terbesar adalah adalah dari sektor Perpajakan. 

Terkadang, jika infrastruktur tkurang memadai di suatu daerah, sering kali yang disalahkan Pemerintah nya, padahal jika di telusuri lebih lanjut, belum tentu karna Pemerintah, melainkan karna masyarakat yang kurang kesadaran dalam membayar pajak. 

Demi tercapainya Indonesia maju 2045,tentunya kita sebagai warga negara sekaligus masyarakat harus memiliki kesadaran yang tinggi, dan SDM yang tinggi, termasuk dalam membayar pajak. 

Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bentuk pelaksanaan tanggung jawab warga negara terhadap pajak adalah membayarnya secara tepat waktu. Kewajiban bagi warga negara untuk membayar pajak tepat waktu pun dimuat dalam Pasal 23A UUD 1945.

Sebagai masyarakat kita harus membayar pajak khususnya PBB, jika menunda nunda membayar Pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. 

Supaya ter Implementasikan daripada sistem sistem perpajakan di Indonesia, khususnya Official-System,kita harus membayar pajak, karena PBB termasuk salah satu pajak yang pokok harus dibayar oleh masyarakat, tidak seperti pajak lainnya seperti PPN. Bagaimana Indonesia kita bisa maju, jika Warga Negara nya malas membayar pajak? 

Demi terwujudnya sistem perpajakan dengan baik, tentunya semua elemen-elemen Masyarakat dan pemerintah bekerja sama dengan baik. 

Bukan hanya pemerintah dan bukan hanya masyarakat, tapi keduanya saling mengetahui kewajiban nya untuk membayar pajak. 

Saran:

Sebagai Warga Negara yang baik, marilah kita membayar pajak dengan penuh kesadaran , karna pajak itu adalah dari kita untuk kita, bagaimana kita bisa menikmati fasilitas umum dan insfrastruktur yang memadai, jika kita sebagai masyarakat malas untuk membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun