Mohon tunggu...
Cindy Evita Haryani
Cindy Evita Haryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Official-Assesment dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

9 Maret 2024   10:34 Diperbarui: 9 Maret 2024   10:35 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sini bisa dilihat Implementasi daripada Official-System di Indonesia ini masih kurang,dan tidak ter implementasikan dengan baik. dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak khusnya PBB/Pajak Bumi dan Bangunan. 

Jika merujuk pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 sudah dijelaskan bahwa masyarakat akan mendapatkan imbalan dari pajak, namun secara tidak langsung,dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat. 

Pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah akan masuk ke APBN, dan Pendapatan Negara yang terbesar adalah adalah dari sektor Perpajakan. 

Terkadang, jika infrastruktur tkurang memadai di suatu daerah, sering kali yang disalahkan Pemerintah nya, padahal jika di telusuri lebih lanjut, belum tentu karna Pemerintah, melainkan karna masyarakat yang kurang kesadaran dalam membayar pajak. 

Demi tercapainya Indonesia maju 2045,tentunya kita sebagai warga negara sekaligus masyarakat harus memiliki kesadaran yang tinggi, dan SDM yang tinggi, termasuk dalam membayar pajak. 

Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bentuk pelaksanaan tanggung jawab warga negara terhadap pajak adalah membayarnya secara tepat waktu. Kewajiban bagi warga negara untuk membayar pajak tepat waktu pun dimuat dalam Pasal 23A UUD 1945.

Sebagai masyarakat kita harus membayar pajak khususnya PBB, jika menunda nunda membayar Pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. 

Supaya ter Implementasikan daripada sistem sistem perpajakan di Indonesia, khususnya Official-System,kita harus membayar pajak, karena PBB termasuk salah satu pajak yang pokok harus dibayar oleh masyarakat, tidak seperti pajak lainnya seperti PPN. Bagaimana Indonesia kita bisa maju, jika Warga Negara nya malas membayar pajak? 

Demi terwujudnya sistem perpajakan dengan baik, tentunya semua elemen-elemen Masyarakat dan pemerintah bekerja sama dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun