Mohon tunggu...
Cindy Purnamasari
Cindy Purnamasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Peneliti

Saya memiliki hobi dalam dunia Makeup Artist

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Desa Mandalamukti

14 Mei 2024   23:00 Diperbarui: 14 Mei 2024   23:04 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia

Menurut Farida (2017), organisasi manajemen SDM mengatur, mengarahkan dan mengendalikan perolehan, pengembangan, kompensasi dan pemeliharaan personel untuk membantu perusahaan, individu dan masyarakat mencapai tujuannya.

Menurut Mangkunegara (2017), manajemen SDM untuk mengatur, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan pengadaan, pengembangan, pemberian pelayanan, integrasi, pemeliharaan dan diferensiasi sumber daya manusia untuk mencapai tujuan organisasi.

Menurut Edison, Anwar dan Komariyah (2017), manajemen sumber daya manusia adalah suatu manajemen yang berfokus pada peningkatan kapasitas pegawai atau anggota melalui berbagai strategi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai guna meningkatkan kinerja.

Menurut Sutrisno (2019), mengatur, mengelola dan mengendalikan perolehan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pemutusan hubungan bisnis sesuai dengan rencana manajemen personalia untuk mencapai tujuan bisnis.

Menurut para ahli di atas, manajemen sumber daya manusia adalah jenis manajemen yang berfokus pada sumber daya manusia dengan merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengawasi pengadaan, pengembangan, penghargaan, dan pemeliharaan sumber daya manusia. untuk mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang paling efektif.

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia

            Dalam melaksanakan seluruh pekerjaan hendaknya organisasi memperhatikan kegiatan pengelolaan yang disebutkan oleh T. Hany Handoko (Farida 2017) sebagai berikut:

  • PersiapanProses mengetahui terlebih dahulu apa yang akan dilakukan karyawan akan membantu perusahaan mencapai tujuannya.
  • PersiapanProses untuk mengklasifikasikan berbagai hubungan antara posisi, personel, dan objek fisik. Di sini organisasi merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya.
  • HasilBertugas memberikan petunjuk dan nasehat kepada pegawai agar rencana perusahaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien
  • Kegiatan untuk memastikan bahwa karyawan mematuhi instruksi perusahaan dan bekerja sesuai rencana. Apabila terjadi penyimpangan atau kesalahan maka program diperbaiki dan dilanjutkan sebagaimana mestinya.

Pengertian Manajemen

            Farida (2017) menyatakan bahwa manajemen adalah seni dan ilmu merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengendalikan tindakan untuk mencapai tujuan tertentu.

Hasibuan (2020) menyatakan bahwa manajemen adalah seni dan keterampilan mengelola proses penggunaan sumber daya dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien.

Menurut Robbins dan Coulter (Kristina dan Widyaningrum 2019), manajemen adalah proses pengorganisasian dan pengkoordinasian keseluruhan kerangka kerja organisasi.

Kristina dan Widyaningrum (2019) menjelaskan manajemen sebagai suatu proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian organisasi untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian, manajemen adalah pengorganisasian seluruh sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengalokasian personel, pengarahan, dan pengendalian untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Fungsi Manajemen

Menurut Farida (2017), fungsi manajemen adalah sebagai berikut:

  • Perencanaan
  • Perencanaan menentukan terlebih dahulu apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan.
  • Persiapan
  • Mengkoordinasikan kegiatan manusia dan mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Hasil
  • Fungsi manajemen meliputi bimbingan, nasehat, petunjuk atau instruksi kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
  • Pengorganisaian
  • Meninjau, mengubah, memeriksa sesuatu dilakukan sesuai rencana awal.

Pengertian Kemiskinan

            Kemiskinan adalah keadaan di mana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Kondisi ini disebabkan oleh rendahnya pendapatan yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pakaian, papan, dan makanan. Akibatnya, ini berdampak buruk pada pemenuhan kebutuhan hidup lainnya. Sama seperti pendidikan dan kesehatan (Nuiwa et al., 2020).

Miskin adalah kondisi umum yang menggambarkan suatu keadaan rumah tangga, komunitas, atau individu yang berada dalam kondisi yang sangat terbatas, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar. Akibatnya, orang yang terlibat akan mengalami beberapa hambatan untuk melakukan tugas sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang harus mereka lakukan. Faktor internal individu atau rumah tangga yang gagal beradaptasi dengan lingkungannya atau merespon perubahan sekitar dapat menyebabkan keterbatasan tersebut. Saat itu juga, hal sebaliknya dapat terjadi, lingkunganlah yang menjadikan seseorang menjadi miskin (Mulyono, 2017)

Pengertian Program Keluarga Harapan (PKH)

            Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan perlindungan social upaya dari pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangan Miskin (RSTM) dan bagi anggota keluarga Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM) di wajibkan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah (Saragi et al., 2021)

            Program pemerintah ini, dalam jangka pendek bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat kurang mampu dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutuskan mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi penerusnya dapat keluar dari kemiskinan (Murah, 2016).

            Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program keunggulan kemiskinan. Program PKH terintegrasi dengan program penanggulangan kemiskinan lainnya, dan diawasi baik di pusat maupun di daerah oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) (Daud & Marini, 2018).

Oleh sebab itu, pemerintah segera membentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.

Pengertian Indikator Efektivitas PKH

            Indikator adalah sesuatu yang bisa menentukan kegiatan yang akan  dilakukan sebagaimana dalam indikator efektifitas PKH, kegiatan memonitoring menjadi bagian dari kegiatan evaluasi operasional yang bertujuan untuk menilai efektifitas pelaksanaan program . Ruang lingkup pemanfaatan PKH secara umum dilakukan pada sisi input, proses dan output (Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, 2019).

Selalu ada evaluasi program untuk mengevaluasi seberapa efektif program tersebut. Setiap tugas akan berhasil jika dilakukan dengan baik benar dan menghasilkan hasil kerja yang bermanfaat.Efektifitas program keluarga harapan ini didefinisikan sebagai seberapa baik sasaran program dapat dicapai dan menghasilkan hasil yang sesuai dengan tujuan program tersebut. (Nih Ayu Kartika, 2017).

Tujuan PKH

            Tujuan utama dari program ini yaitu mengurangi angka kemiskinan dan bisa menjadi upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama dalam kelompok masyarakat miskin. Tujuan ttersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target. Secara khusus tujuan dari PKH terdiri atas:

  • Miningkatkan kondisi social ekonolmi dari Keluarga Pemenerima Manfaat
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak dari Keluarga Pemenerima Manfaat
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas dan anak-anak dibawah 6 tahun dari Keluarga Penerima Manfaat.
  • Meningkatkan akses dan kualita pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat, (Pedoman Umum PKH).

Sasaran PKH

            Sejak tahun 2012, data awal tentang penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Program Perlindungan Sosial.
Penanganan Orang Miskin (TNP2K).Sasaran PKH sekarang berbasis keluarga, setelah sebelumnya berbasis rumah tangga.Perubahan ini didasarkan pada gagasan bahwa keluarga (yaitu orang tua---ayah, ibu, dan anak) adalah satu orang tua, dan mereka bertanggung jawab atas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan anak mereka. Karena itu, keluarga memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memerangi rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga mungkin tinggal bersama dalam satu rumah tangga dengan satu dapur.

            PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH dapat diperoleh dari Basis Data Terpadu dan meemnuhi sedikitnya saru kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:

  • Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
  • Memiliki anak usia 5-7 tahun yang masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
  • Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun)
  • Anak SLTP/MTs/Paket B?SMLB (usia 12-15 tahun)
  • Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidian dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Jika mereka memenuhi kriteria program dan memenuhi kewajiban mereka setiap keluarga dalam rumah tangga berhak menerima bantuan finansial secara tunai. Pengurus keluarga bertanggung jawab untuk memeberikan bantuan dana tunai PKH kepada ibu atau perempuan dewasa, seperti nenek, bibi atau kakak perempuan. Dalam kasus tertentu, ketentuan diatas dapat dikecualikan misalnya, kepala keluarga dapat bertindak sebagai pengganti perempuan dewasa dalam keluarga Jamkesmas, BOS, Raskin dan BLT adalah program pemerintah klaster 1 lainnya yang dapat diakses dengan mengikuti PKH.

PKH Sebagai Produk Kebijakan Sosial

            PKH adalah suatu program dari pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan yang berada di bawah ti Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) baik di pusat maupun di daerah. Pada tahun 2011 Kementrian Sosial menargetkan dapat memberikan bantuan PKH kepada 90.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), adanya penambahan lokasi di lima Provinsi, 18 Kabupaten/Kota dan 175 Kecamatan. Lima Provinsi tambahan itu diantaranya adalah Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Bali dan Sulawesi Selatan.

            Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang PKH Pasal 1 ayat (1) diterangkan bahwa PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau fakir miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fair miskin, dioleh oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dalam Pasal 2 ayat (1) hingga (3) dijelaskan bahwa tujuan PKH adalah sebagai berikut: pertama, meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; kedua, mengurangi pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan; dan ketiga, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat karena mereka dapat mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Terakhir, tujuan keempat adalah untuk

            Dalam Pasal 3, sasaran PKH adalah keluarga atau individu yang miskin, yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, dan memiliki elemen kesejahteraan sosial dan kesehatan perdidikan.Bab II Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 mengenai Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH, Pasal 7 berisi tiga ayat yang berbicara tentang apa yang harus dilakukan oleh mereka yang terpilih menjadi peserta PKH: ayat (1) memeriksa keseharan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun; ayat (2) mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran minimal 85% pada hari belajar efektif untuk anak usia wajib belajar 12 tahun; dan ayat (3) mengikuti program kesejahteraan sosial yang memenuhi kebutuhan keluarga yang memiliki anggota usia lanjut mulai dari enam puluh tahun atau penyandang disabilitas berat.
            Program bantuan sosial yang dibuat oleh pemerintah tentunya bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat yang dikategorikan miskin melalui pemberian bantuan tunai pada keluarga penerima manfaat guna memberi stimulus agar generasi selanjutnya dari keluarga terpilih dapat mengakses lembaga kesehatan dan pendidikan. Peningkatan kualitas kesehatan keluarga penerima manfaat tentunya akan berdampak pada kualitas pendidikan anak-anaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun