PKH adalah suatu program dari pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan yang berada di bawah ti Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) baik di pusat maupun di daerah. Pada tahun 2011 Kementrian Sosial menargetkan dapat memberikan bantuan PKH kepada 90.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), adanya penambahan lokasi di lima Provinsi, 18 Kabupaten/Kota dan 175 Kecamatan. Lima Provinsi tambahan itu diantaranya adalah Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Bali dan Sulawesi Selatan.
      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang PKH Pasal 1 ayat (1) diterangkan bahwa PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau fakir miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fair miskin, dioleh oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dalam Pasal 2 ayat (1) hingga (3) dijelaskan bahwa tujuan PKH adalah sebagai berikut: pertama, meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; kedua, mengurangi pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan; dan ketiga, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat karena mereka dapat mendapatkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Terakhir, tujuan keempat adalah untuk
      Dalam Pasal 3, sasaran PKH adalah keluarga atau individu yang miskin, yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, dan memiliki elemen kesejahteraan sosial dan kesehatan perdidikan.Bab II Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 mengenai Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH, Pasal 7 berisi tiga ayat yang berbicara tentang apa yang harus dilakukan oleh mereka yang terpilih menjadi peserta PKH: ayat (1) memeriksa keseharan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun; ayat (2) mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran minimal 85% pada hari belajar efektif untuk anak usia wajib belajar 12 tahun; dan ayat (3) mengikuti program kesejahteraan sosial yang memenuhi kebutuhan keluarga yang memiliki anggota usia lanjut mulai dari enam puluh tahun atau penyandang disabilitas berat.
      Program bantuan sosial yang dibuat oleh pemerintah tentunya bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat yang dikategorikan miskin melalui pemberian bantuan tunai pada keluarga penerima manfaat guna memberi stimulus agar generasi selanjutnya dari keluarga terpilih dapat mengakses lembaga kesehatan dan pendidikan. Peningkatan kualitas kesehatan keluarga penerima manfaat tentunya akan berdampak pada kualitas pendidikan anak-anaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H